Friday, 10 February 2012

BIDANG-BIDANG AKUNTANSI

Akuntansi erat kaitannya dengan bidang lain yang masih berhubungan dengan informasi akuntansi, bidang-bidang akuntansi tersebut antara lain meliputi:
a.Akuntansi keuangan/akuntansi umum (Financial/General accounting)
Akuntansi keuangan mencakup suatu unit ekonomi secara keseluruhan dan berhubungan dengan penyusunan laporan terutama yang ditujukan kepada pihak di luar perusahaan.
b.Akuntansi manajemen (Management accounting)
Berbagai manfaat akuntansi manajemen, misalnya untukpengendalian kegiatan perusahaan, , memonitor arus kas dan menilai alternative berbagai keputusan.
c.Akuntansi biaya (Cost accounting)
Akuntansi biaya merupakan bidang khusus akuntansi yang mencatat, menghitung, menganalisis, mengawasi, dan melaporkan kepada pihak manajemen mengenai biaya serta harga pokok industrinya.
d.Akuntansi pemeriksaan (Auditing)
Akuntansi pemeriksaan adalah bidang akuntansi yang berhubungan dengan pemeriksaan terhadap laporan yang dihasilkan akuntansi keuangan. Tujuan utama dilakukan pemeriksaan adalah agar informasi akuntansi yang dihasilkan dapat lebih dipercaya.
e.Akuntansi perpajakan
Akuntansi perpajakan merupakan akuntansi untuk memenuhi kebutuhan pajak karena akuntansi untuk tujuan pajak, konsep mengenai transaksi keuangan, serta cara mengukur dan menyajikannya telah telah ditentukan dengan undang-undang.
f.Akuntansi pemerintahan
Akuntansi pemerintahan mengkhususkan pada kegiatan pencatatan dan pelaporan transaksi-transaksi yang terjadi pada badan-badan pemerintah.
g.Akuntansi anggaran
Bidang ini berkaitan erat dengan penyusunan rencana keuangan dari seluruh kegiatan perusahaan di masa mendatang.
h.Sistem akuntansi
System akuntansi merupakan bidang yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan prosedur pengumpulan serta pelaporan data keuangan maupun no-keuangan.
i.Pengajaran (pendidikan) akuntansi
Gelar akuntan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 34/1954. Pendidikan akuntansi melalui fakultas ekonomi dengan tujuan menghasilkan akuntan yang diatur dengan UU Akuntan No. 34 tahun 54.

No comments:

Post a Comment