Sunday 20 December 2009

SUKSES DALAM BUSINESS


Sukses berarti proses menjadi lebih secara terus-menerus,baik kuantitas maupun kualitas, secara fisik, intelektual, emosional, social, financial,dan spiritual. Sukses merupakan perwujudan progresif tujuan-tujuan yang baik, benar dan bermanfaat bukan saja untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk kepentingan orang lain dan dunia akhirat. Sukses adalah perjuangan (proses) bukan tujuan (hasil). Sukses itu tidak datang dengan sendirinya, ia mesti diciptakan. Sukses sejati adalah ketika kita bisa mensukseskan diri kita sendiri dan orang lain. Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan 1 orang atau lebih individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan. Bisnis merupakan sebuah usaha, dimana setiap pengusaha harus siap untung dan siap rugi, bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, reputasi, keahlian, ilmu, tetapi sahabat dan kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Ada tiga hal yang harus dilakukan sebelum memulai sebuah bisnis. Pertama, buat intensi. Ini penting karena kebanyakan dari kita hanya ingin menikmati hasil akhir tanpa mau menjalani proses step-by-step. Intensi diperlukan untuk memelihara semangat kita, terutama ditahap-tahap awal yang berat. Kesempatan kita untuk menjadi sukses bisa naik 80 % dengan kekuatan intensi ini. Kita lebih yakin melangkah dan tidak bingung untuk memulai bisnis. Kedua, menetapkan tujuan (goals). Alokasikan waktu untuk menuliskan apa saja tujuan kita berbisnis. Tulis di atas kertas dan letakkan di tempat-tempat yang kita bisa lihat. Misalnya kaca kamar mandi. Tujuan diperlukan sehinga kita konsisten dalam perjalanan bisnis kita. Kenapa? Karena jalan menuju sukses akan penuh dengan rintangan. Pengusaha sukses meraih kesuksesannya dengan jatuh bangun melewati banyak hambatan di perjalanan. Kita jatuh, kita bangun lagi. Dua hal yang akan terjadi: kita akhirnya sukses atau kita selesai. Kalaupun kita selesai orang lain akan angkat topi dan menghargai perjuangan kita. Pengalaman kita pun semakin kaya. Ketiga, keberuntungan. Mereka yang sukses tidak bisa bilang mereka tidak beruntung. Keberuntungan sangatlah penting. Tetapi keberuntungan tidak akan datang kalau kita tidak mencoba. Kita harus mencoba sekali, dua kali, dan seterusnya hingga pintu keberuntungan terbuka. Mereka yang sukses diberkahi keberuntungan. Triknya adalah jangan berhenti mencoba sampai akhirnya keberuntungan menghampiri kita.Dengan mencoba terus menerus kita akhirnya menjadi mahir dan mengerti cara paling efektif dalam berbisnis. Okay, banyak orang bilang, “9 dari 10 orang dalam bisnis akan gagal”. Tidak perlu khawatir karena kita masih punya kemungkinan 10% untuk sukses. Bandingkan dengan kemungkinan menang undian berhadiah. 10% adalah angka yang realistis dan terbuka untuk keberhasilan. Sekarang bagaimana memulai langkah awal berbisnis. Bisnis adalah tindakan dan tindakan adalah kepanjangan dari pemikiran. Pemikiran sendiri timbul setelah ide turun. Jadi langkah pertama adalah mencari ide tentang bisnis apa yang paling cocok untuk kita . Coba observasi diri kita dan lihat apa yang kita punya yang bisa kita tawarkan ke dunia. Lihat keahlian dan ketrampilan kita. Kemudian perhatikan sekeliling dan amati kegiatan-kegiatan yang mungkin cocok dengan apa yang kita punya dan kita yakin kita bisa mengerjakannya lebih baik.
Kita bisa memulai dari hal yang kita suka atau apapun yang kita biasa lakukan tetapi kali ini buatlah dalam konteks bisnis untuk menghasilkan uang.
Kunci kesuksesan dalam bisnis. Banyak faktor yang menjadikan seseorang bisa sukses. Kesuksesan seseorang tidak hanya ditentukan oleh faktor cerdas dan pintar saja, namun dibutuhkan banyak faktor lain untuk menunjang kesuksesan. Sukses itu penggunaan maksimal potensi diri. Sukses memang memiliki 1001 interpretasi bergantung dari bagaimana kita melihatnya! Jika ada 6 milyar lebih penduduk bumi maka boleh jadi ada 6 milyar lebih juga interpretasi dan tafsiran mengenai apa itu sukses. Sukses lebih jauh menurut hemat saya adalah penggunaan secara maksimal potensi diri. Sukses adalah bertemunya Kesempatan dan Persiapan.
Arti penting bisnis dalam kehidupan sehari-hari. Setiap hujan turun akan timbul pelangi yang berwarna-warni. Di dalam kehidupan kita, tidak mungkin kesusahan hidup akan menghinggapi kita terus menerus. Ingat, Tuhan tidak akan mengubah nasib manusia kecuali manusia itu sendiri yang harus berusaha mengubahnya! Cobaan yang diberikan Tuhan kepada manusia pasti akan mampu kita sandang. Jika kita mau berusaha sekuat tenaga, gigih dan pantang menyerah, berani mengambil resiko menangkap peluang maka nasib kita akan berubah. Kebahagiaan pasti akan datang. Kesuksesan yang kita idam-idamkan pasti akan kita raih

TEGAKNYA EKONOMI SYARIAH

Krisis ekonomi global saat ini menjadi isu hangat yang selalu hadir di media cetak dan media elektronik, dimana setiap pemberitaanya itu menimbulkan rasa tanya dan ketertarikan dikalangan masyarakat yang ingin mengetahui permasalahan tersebut. Hal ini terjadi karena permasalahan ekonomi menjadi suatu yang sangat vital dikalangan masyarakat dewasa ini.
Kita dapat menyaksikan kondisi disekitar kita hari ini banyak orang yang kelaparan dan akhirnya menderita busung lapar itu semua akibat dari tidak meratanya perekonomian yang ada di kalangan masyarakat. Tidak hanya itu permasalahan ekonomi global mengakibatkan tinginya angka tindak kriminalitas yang di lakukan oleh masyarakat yang telah dibuat sulit karena tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup pribadi dan keluarganya, yang mereka ketahui sekarang segala kebutuhan hidup menjadi mahal, harga-harga naik karena kebijakan-kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah membuat sulit mereka maka dari itu mereka pun tidak dapat berpikir jernih lagi sehingga mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Permasalahan ekonomi diatas menjadikan koreksi untuk kita dan memotivasi diri kita untuk memberi perubahan dalam perekonomian masyarakat. Dalam hal ini kita harus mengetahui terlebih dahulu akar permasalahanya. Secara global krisis ekonomi terjadi karena sistem ekonomi yang di gunakan adalah sistem ekonomi kapitalis yang dimana sistem ini telah menyingkirkan emas sebagai cadangan mata uang dan dimasukannya dolar Amerika sebagai pendamping mata uang dalam perjanjian Bretton Woods, setelah berakhirnya perang dunia II. Kemudian sebagai substitusi mata uang pada awal dekade 70-an, telah mengakibatkan dolar Amerika mendominasi perekonomian global. Akibat dari itu, goncangan ekonomi sekecil apapun yang terjadi di Amerika pasti akan menjadi pukulan telak bagi perekonomian negara-negara lain.
Alasan lain yaitu adanya peminjaman uang yang disertai dengan bunga (riba), sistem yang digunakan di bursa pasar modal yaitu jual beli saham,obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah terima komoditi yang bersangkutan dan ketidaktahuan akan fakta kepemilikan sehingga banyak orang atau perusahaan dapat dengan mudah mengambil hak milik orang lain atau pun hak milik negara (kepentingan umum) seperti minyak, gas, semua bentuk energi, dan industri senjata diambil secara besar-besaran atau dengan kata lain di eksploitasi oleh manusia yang tidak bertanggung jawab. Dari fakta-fakta mengenai sistem kapitalis yang sudah tidak dapat menangani permasalahan ekonomi ini sehingga sebagian umat muslim memberikan suatu solusi dengan menjadikan sistem ekonomi syariah sebagai pengganti sitem ekonomi kapitalis.
Sesungguhnya sistem ekonomi islam satu –satunya solusi yang ampuh dan steril dari semua krisis ekonomi global ini. Karena sistem ekonomi Islam benar-benar telah mencegah semua kekurangan yang ada di dalam sistem ekonomi kapitalis. Dan sudah seharusnya kita sebagai umat muslim mendukung dengan adanya sistem ekonomi Islam sebagai sistem yang akan membangkitkan perekonomian dunia yang sekarang mengalami krisis.
Sistem ekonomi Islam sangat berkebalikan dengan sistem kapitalis, system ini telah menetapkan bahwa emas dan perak merupakan mata uang, bukan yang lain, sistem ekonomi islam melarang riba, juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan bunga dari uang pokoknya, selanjunya sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya.karena itu haram menjual barang yang bukan menjadi milik seseorang. Haram memindah tangankan kertas berharga, obligasi, dan saham yang dihasilkan tanpa adanya serah terima terlebih dahulu. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi karena itu merugikan orang lain dan itu perbuatan dzolim yang sangat dibenci oleh Allah.yang terakhir sistem ekonomi Islam juga melarang individu, institusi dan perusahaan untuk memiliki apa yang menjadi kepemilikan umum, seperti minyak, tambang, energi dan listrik yang digunakan sebagai bahan bakar, Islam menjadikan negara sebagai penguasanya sesuai dengan ketentuan hukum syariah.
Begitulah sistem ekonomi Islam benar-benar telah menyelesaikan semua kegoncangan dan krisis ekonomi yang menakibatkan derita manusia.sistem ini merupakan sistem yang diwajibkan oleh Allah SWT dalam firman Alquran Surah Al-Mulk [67]: 14 dan Yusuf [12]: 21.
Sudah sangat jelas bahwa untuk menghadapi krisis ekonomi global ini kita harus mengganti sistem ekonomi yang telah ada yaitu sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi syariah yang berlandaskan agama Islam yang diridhoi oleh Allah.

SEPUTAR BUSINESS


Berdagang adalah pekerjaan mulia dalam islam. Ada orang-orang yang malu berdagang karena pekerjaan dagang dianggap pekerjaan kurang bersih, banyak menipu. Sebetulnya bukan begitu. Sebagai muslim seharusnya kita meluruskan praktek-praktek bisnis yang kurang baik. Etika bisnis yang islami harus dikembangkan, yaitu berprilaku jujur, timbangan, ukuran, harus benar. Dengan demikian, pekerjaan dagang akan menjadi tempat berbuat ibadah yang sebanyak-banyaknya, dan kita tidak perlu malu-malu menerjuni lapangan bisnis ini. Apabila seseorang telah merasakan enaknya bekerja keras, melaksanakan perintah agama sebagai kebutuhan hidup, tentu ada-ada saja yang akan ia kerjakan. Ia tipe orang yang tidak senang diam, dia akan mengerjakan apa saja yang bernilai positif. Akhirnya ia meresapi bahwa pekerjaan itu adalah ibadah, ia menjadi orang yang senang bekerja, menjadi pekerja yang baik, disenangi atasan, disiplin, jujur, penuh tanggung jawab, selalu ingin maju, maka ia akan sampai suatu waktu, rizki yang mencari dia, bukan dia mencari rizki. Ia orang yang pandai bersyukur, Allah maha pemurah dan penyayang. Pada waktunya ia juga beristirahat memberi hak kepada anggota badannya melepas lelah, dia menghargai waktu, selalu menjaga waktu-waktu sholat, inilah nilai moral ajaran islam.
Islam tidak hanya mengajarkan kepada pemeluknya untuk beribadah semata, tapi juga mengajarkan untuk beramal dalam arti bekerja, bahkan meraih prestasi. Ini ia buktikan dari kata islam itu sendiri yang mengandung tiga makna: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Untuk meraih kesejahteraan ini, islam sangat mendorong umatnya untuk bekerja sebaik-baiknya dengan meraih prestasi. Islam tidak hanya sekedar memerintahkan untuk bekerja tanpa kendali. Antara iman dan amal harus selalau ada intraksi. Iman yang tumbuh dalam kalbu seseorang, akan mendorong orang itu untuk berbuat dan melakukan sesuatu yang membuktikan adanya iman yang berfungsi dalam dirinya. Sebaliknya, amal dilakukannya, tentu disesuaikan bahkan dikendalikan oleh imannya. Amal yang demikian itu akan menambah ketinggian nilai imannya. Selama seorang muslim tetap memandang semua kerja yang dilakukannya adalah amal yang terkait dengan iman, maka ia akan tetap mampu memilih kerja yang sesuai dengan imannya. Kualitas kerja yang selalu terkait dengan iman, akan terjamin mutunya sebagai amal sholeh.

PROSES PRODUKSI INTERMITENT



Perkembangan perekonomian dewasa ini menunjukkan perkembangan yang semakin pesat sekaligus menyebabkan meningginya tingkat persaingan usaha. Kondisi demikian menuntut pihak perusahaan agar dapat meningkatkan pengelolaan usahanya. Dalam hal ini pihak perusahaan perlu mengikuti perkembangan usaha secara global dan terus menerus melakukan perbaikan dan menyempurnakan dalam bidang usahanya. Perusahaan yang kuat akan bertahan hidup dan sebaliknya yang tidak mampu bersaing akan dilikuidasi atau mengalami kebangkrutan. Untuk mencapai tujuan perusahaan bukanlah yang mudah, untuk itu perlu adanya usaha yang lebih baik ditunjang kemampuan manajerial dan kepemimpinan dari seorang pemimpin untuk merencanakan dan mengorganisasikan sumber daya yang dimiliki perusahaan dalam mendukung tercapainya tujuan perusahaan.
Proses Produksi intermittent. Proses produksi yang digunakan untuk pabrik yang mengerjakan barang bermacam macam, dengan jumlah setiap macam hanya sedikit. Macam barang selalu berganti ganti sehingga selalu dilakukan persiapan produksi dan penyetelan mesin kembali setiap macam barang yang dibuat berganti. Perubahan proses produksi setiap saat terputus apabila terjadi perubahan macam barang yang dikerjakan. Oleh karena itu, tidak mungkin mengurutkan letak mesin sesuai dengan urutan proses pembuatan barang.
Suatu proses aliran intermittent mempunyai cirri produksi dalam kumpulan-kumpulan atau kelompok-kelompok barang yang sejemnis pada interval-interval waktu yang terputus-putus. Dalam hal ini, peralatan dan tenaga kerja diatur atau diorganisasi dalam pusat-pusat kerja menurut tipe-tipe keterampilan atau peralatan yang serupa. Suatu produk atau pekerjaan akan mengalir hanya melalui pusat-pusat kerja yang diperlukan. Jadi, aliran bahan baku yang sampai dengan menjadi produk akhir tidak mempunyai pola yang pasti. Operasi-operasi intermittent adalah sangat fleksibel dalam perubahan volume atau produk, karena operasi-operasinya menggunakan peralatan serba guna dan tenaga kerja berketerampilan tinggi. Fleksibelitas ini menimbulkan berbagai masalah dalam pengendalian persediaan, skedul, dan kualitas, di samping juga agak tidak efisien. Salah satu karakteristik suatu proses intermittent adalah bahwa peralatan dan keterampilan kerja yang sama dikelompokkan pada satu tempat (area), yang dikenal sebagai bentuk layout proses. Sebaliknya, aliran garis dikenal sebagai layout produk karena berbagai proses, peralatan dan keterampilan kerja diletakkan atas dasar urut-urutan pengerjaan produk. Istilah operasi-operasi intermitant sering disebut job shop yang kadang-kadang digunakan hanya untuk menyatakan operasi-operasi intermittent yang memproduksi barang-barang berdasarkan spesifikasi pesanan langganan. Bentuk-bentuk operasi intermittent biasanya tampak dalam siklus kehidupan awal semua produk, un tuk produk-produk yang dibuat atas dasar pesanan, dan untuk produk-produk dengan pasar bervolume rendah.

Friday 15 May 2009

Kenapa Telat Nikah

Untuk Abangku Tersayang Ada beberapa sebab seseorang telat nikah, dan Akh Indra Hermawan mengirimkan tulisan ini untuk anda, Buat merenungi, kenapa telat nikah.
SELERA TINGGISelera tinggi yang dimaksud bukan dalam makanan, tapi dalam memilih jodoh. Pinginnya yang sempurna segalanya. Tak ada kekurangan sedikitpun. Agamanya bagus [tentu..!!], cakep, kaya raya, keturunan baik-baik,tinggi badan 170 cm, rambut berombak, cerdas, pinter masak dan jahit, sabar penyayang, keibuan, hafal Al-Qur'an, pinter ceramah..[aduh..banyak sekali !!].Yang demikian tentu susah dapetnya. Nggak tahu harus nyari dimana, di super market jelas ndak ada. Akibatnya, setiap kali ada muslimah yang ditawarkan,selalu saja kandas. Belum kelasnya, katanya! Sebaliknya, yang wanita juga punya kriteria khusus, Saya pingin nikah dengan yang sudah profesor dan cakep banget. Atau Paling tidak pegawai negeri atau yang sudah punya mobil lah... Karena kriteria yang cukup sulit ini, maka banyak para pemuda dan pemudi yang harus telat nikah.
STUDY ORIENTED Banyak juga yang telat nikah karena study oriented.Belajar dan belajar adalah prioritas utama. Siang, malam, pagi, petang terus belajar. Iapun selalu pingin pindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, dari satu daerah kedaerah yang lain. SD di Jogja, SMP di Medan, SMU di Jakarta, S1 di Surabaya, S2 di Jepang, S3 di Amerika, terus pulang ke Indonesia tinggal di Paris van Java. Sampai-sampai lupa kalo'butuh pendamping hidup. Tahu-tahu usia udah kepala lima. Kasus telat nikah krn alasan studi ini juga sering terjadi.
PUNYA APA-APA DULU Saya belum punya apa-apa untuk berumah tangga, begitu alasan yang diutarakan sebagain oranmg untuk melegitimasi pengunduran pernikahan. Punya apa-apa,yang dimaksud sering bermakna belum punya rumah sendiri, mobil sendiri, HP, kulkas, komputer, mesin cuci atau bus...[untuk apa yaa?]. Prinsip belum punya apa-apa ini sering dilontarkan. Padahal orang yang nikah ndak mesti harus punya hal-hal diatas terlebih dahulu. Rumah, ngontrak dulu juga ndak apa-apa. Nggak ada mobil juga ndak masalah, bisa naik angkutan, motor atau sepeda [romantis khan ??]. HP,kulkas dan komputer nggak jadi syarat dalam pernikahan. Apalagi bus....
ORANG TUA PINGIN.....Pesan khusus dari orang tua kadang jadi penghalang untuk melangsungkan pernikahan. Sebenarnya sich udah pingin juga, tapi orang tua saya..., demikian keluhan mereka. Orang tua terkadang ngelarang si anak yang udah ngebet nikah. Alasannya macam-macam, seperti bantu prang tua dulu lah, jangan terlalu muda,rampungkan studimu, lanjutkan dulu karirmu.....Permintaan orang tua yang seperti ini sering membuat para pemuda dan pemudi mikir-mikir lebih panjang tentang pernikahannya. Sebenarnya nggak ada pertentangan antara nikah dengan berbakti sama ortu. Secara umum, orang tua berkeinginan anaknya hidup bahagia. Oleh karena itu, kalo' si anak mampu meyakinkan ortu ttg kehidupan rumah tangganya, insyaAllah oke-oke saja kok kalo' mau nikah cepat.
NIKAH ITU SUSAH Ini alasan klasik yang diungkapkan orang. Nikah itu susah, nggak usah terburu-buru. Belum lagi kalo' udah punya anak, tambah susah lagi dong... Akhirnya pengunduran jadwal nikahpun jadi pilihan. Ada juga yang nggak pingin susah [karena nikah] kemudian cari jalan pintas. Maunya enak melulu, tanpa mau tanggung jawab. Macem-macem solusinya, bisa pacaran atau dolan kesini, dolan kesitu, keluar kesana, keluar kesini.....
PERNAH GAGAL Sebagian ikhwan maupun akhwat merasa trauma dengan peristiwa kegagalan yang menimpa. Pernah dilamar ataupun melamar tapi batal ataupun ditolak. Kadang tak cuma sekali tapi berkali-kali. Akibatnya ia jadi putus asa dan takut mengalami hal yang serupa. Malu banget, demikian katanya. Apalagi bila kegagalannya sempat terdengar oleh teman-teman yang lain.
PERSAINGAN KETAT Bukan berita baru bila jumlah muslimah hari ini membludak. bahkan perbandingan antara laki-laki dan perempuan bisa lebih dari satu banding dua. Akibatnya banyak muslimah yang tersingkir dan tak dapat jatah pilih kaum pria. Ini bukan menakut-nakuti, tapi sungguhan. Namun percaya dech, Allah itu Maha Adil terhadap hamba-NYA.
Itulah tadi beberapa penghalang seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Setahun, dua tahun, tiga tahun, empat, lima..... akhirnya usiapun beranjak tua.




Sabar Menyongsong Pernikahan

Buat Abangku Tersayang Bagaimana dengan urusan menikah ? Membahas pernikahan berarti membahas masalah taqdir. Dan inilah ujian bagi sang penanti, sabar menanti datangnya jodoh dengan meyakini rahasia ALLAH tentang yang satu ini. Ujian ini sangat lekat dengan ujian aqidah. Tidak sedikit orang yang berputus asa untuk menjemput taqdir ini, bahkan ada yang sampai bunuh diri. Bahkan syetan yang ingin memperbanyak temannya di neraka menyusup, menggoda manusia untuk mencari peruntungan jodohnya ke dukun. "Cinta ditolak, dukun bertindak.." begitu katanya. Seorang hamba ALLAH yang sholih tidak seharusnya tunduk kepada kemauan syetan, lantas menyerah dengan ujian ini. Maka, kesabaran sangat diperlukan. Ada tiga kesabaran yang perlu ditanamkan dan diperkuat dalam jiwa sehingga menjadi tembok besar penahan ujian. Sabar dalam ketaatan, sabar dalam menghindari maksiat, dan sabar dalam menghadapi musibah.Sabar dalam ketaatan, artinya teguh menjalankan ketaatan-ketaatan yang diperintahkan oleh ALLAH dan RasulNYA. Seorang penanti yang sabar akan selalu teguh dijalan ketaatan, sehingga proses-proses yang dijalani menuju pernikahannya pun dijalankan sesuai ketentuan dan ketetapan ALLAH dan RasulNYA. Mulai proses pencarian, perkenalan, silaturrahiim, khitbah, sampai ijab kabul semuanya berjalan di atas rel ketaatan. Dan niat yang ikhlas karena ALLAH SWT adalah kuncinya. Karena syetan tidak akan berhasil menjerumuskan orang yang ikhlash.Sabar dalam menghindari maksiat, artinya seorang penanti senantiasa teguh menanti dengan menghindari seminimal mungkin godaan-godaan yang melintas di depannya. Kedekatan kepada ALLAH menjadi kuncinya, yaitu melalui ketaatan yang terus menerus. Sesuatu yang diisi dengan kebaikan, maka keburukan akan menjauh.Musibah kapan saja bisa terjadi, termasuk berkaitan dengan persiapan pernikahan. Ada yang calonnya meninggal di waktu-waktu dekat pernikahan. Ada salah satu pihak yang tiba-tiba membatalkan saat undangan sudah menyebar. Inilah ujian yang bisa saja menimpa dengan sekonyong-konyong. Keyakinan kepada ALLAH dan taqdirNYA menjadi penguat langkah untuk tegar mengahdapi musibah. Sabar adalah kekuatan seorang mukmin. Tetapi sabar bukanlah pasif yang hanya menunggu tanpa berusaha dan berdoa. Sabar dalam usaha dan doa adalah termasuk sabar dalam ketaatan.ALLAH telah berfirman, "Sesungguhnya ALLAH tidak akan merubah keadaaan sebuah kaum sehingga ia merubah apa-apa yang ada pada dirinya "( Ar Ra'd : 11). "Mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat "(Al Baqarah : 153 )Wallaahu a'lam, semoga kita semua dikaruniai kesabaran dan keikhlasan dalam menempuh jalan ketaatan. Aamiin.


Mengapa Bisnis Itu Penting???


Banyak kemajuan pandangan masyarakat kita terhadap bisnis dibandingkan dengan satu atau dua dekade yang lalu. Pada masa lalu, orang tua kita memandang sebelah mata terhadap pekerjaan bisnis. Bisnis tidak dianggap sebagai profesi. Orang terpandang, intelektual, ahli agama menutup minatnya terhadap bisnis, ada rasa malu menerjuni bidang ini. Namun persepsi demikian telah berlalu, masyarakat tidak memandang rendah lagi, bisnis sudah terangkat menjadi profesi elit. Bisnis sudah menjadi dambaan anak muda. Banyak juga orang yang beralih profesi bisnis, seperti ahli hukum , teknologi, kedokteran, pendidik/guru, dosen. Di universitas saya sendiri (UPI), tidak sedikit dosen maupun para mahasiswa/mahasiswi yang selingkuh. Artinya, selain mengajar dosen juga terjun ke dunia bisnis, karena kalau hanya mengandalkan gaji saja tidak seberapa nilainya. Begitu halnya dengan mahasiswa/mahasiswi (UPI), mereka kuliah sambil terjun ke dunia bisnis. Tapi anehnya, kebanyakan dari mereka bukan berasal dari jurusan Pendidikan Manajemen Bisnis (Tata Niaga). Saya salut dengan semangat dan jiwa bisnis yang dimilikinya. Saya sendiri yang berasal dari jurusan Pendidikan Manajemen Bisnis hanya bisa teorinya saja tanpa terjun langsung untuk menekuni dunia bisnis itu sendiri. Sebenarnya dunia bisnis itu sangatlah indah bagi orang-orang yang ingin menikmatinya. Di dalam dunia bisnis itu sendiri banyak tantangan dan rintangan yang harus kita hadapi dan jika kita bisa mengatasi tantangan tersebut maka sungguh kita termasuk orang-orang yang berhasil dan luar biasa. Jika kita lihat, rakyat Indonesia yang dominan beragama islam lupa, tidak banyak mengetahui akan ajaran islam tentang pekerjaan di bidang bisnis. Pernah Rasulullah SAW ditanya oleh para sahabat, “Pekerjaan apakah yang paling baik ya Rasulullah?” Rasululah menjawab, “Seseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih” (HR Al-Bazzar). Jual beli yang bersih berarti sebagian dari profesi bisnis. Selain itu para ulama telah sepakat mengenai kebaikan pekerjaan dagang (jual beli), sebagai perkara yang telah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah SAW hingga masa kini. Dalam hadits lain Rasulullah Saw bersabda: “Pedagang yang jujur lagi terpercaya, adalah bersama-sama para nabi, orang sadiqiin dan para syuhada” (HR Tirmizi dan Hakim). Memang demikian berdagang atau berbisnis harus dilandasi oleh kejujuran. Apabila orang berbisnis tidah jujur maka tunggulah kehancurannya. Dan apabila ia jujur maka ia akan mendapat keuntungan dari segala penjuru yang tidak ia duga darimana datangnya, demikian menurut ajaran agama islam. Ada sebuah hadits yang mengatakan “Orang yang menyuap dan orang yang menerima suap, kedua-duanya masuk neraka. (HR. Thabrani dari AAbdillah bin Amrin r.a). Seperti yang kita ketahui bahwa Rasulullah SAW juga seorang yang cinta akan dunia bisnis. Dimana beliau menekuni dunia bisnis sejak masih kecil. Beliau ikut berdagang bersama pamannya yaitu Abu Thalib. Beliau terkenal seorang yang sangat jujur di dalam bisnisnya sehingga seorang janda kaya raya (Siti Khadijah) tertarik akan kejujuran beliau. Dan pada suatu hari mereka menikah dan bisnisnya pun makin berkembang. Jadi, salahkah jika kita mengikuti segala perbuatan yang pernah Rasulullah contohkan? Salahkah jika kita terjun ke dunia bisnis? Bukankah Rasulullah juga seorang yang suka berbisnis? Renungkanlah….!!! Anda pasti akan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut…keep hamasah..!!!karena sesungguhnya tidak ada yang sulit jika kita mau dan berani untuk mencobanya..!!! Allah juga telah mengatakan bahwa setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan..


AKHWAT SEJATI

Untuk Para Mujahidah KAMMI KAMSAT UPI dan Para Mujahidah Assalam FPEB UPI
Dikutif dari buku surat cinta untuk sang aktivis, Musafir Hayat
Akhwat sejati bukanlah dilihat dari wajahnya yang manis dan menawan, tapi dari kasih sayangnya pada karib kerabat dan orang di sekitarnya. Akhwat sejati bukanlah dilihat dari suaranya yang lembut dan menggoda, tapi dari lembut dan tegasnya tutur dalam mengatakan kebenaran. Akhwat sejati bukanlah dilihat dari liuk gemulainya ia ketika berjalan, tapi dari sikap bijaknya memahami keadaan dan persoalan-persoalan. Akhwat sejati bukanlah dilihat dari bagaimana ia menghormati dan meyayangi orang-orang di tempat kerja (wajihah dakwah), tapi dari tata caranya menghormati dan meyayangi siapapun dan dimanapun tanpa memandang status yang disandangnya. Akhwat sejati bukanlah dilihat dari banyaknya ikhwan yang memujinya dan menaruh hati padanya, tapi dilihat dari kesungguhannya dalam berbakti dan mencintai Allah dan Rasul-Nya. Akhwat sejati bukanlah dilihat dari pandainya ia merayu dan banyaknya air mata yang menitik, tapi dari ketabahannya menghadapi liku-liku kehidupan. Akhwat sejati bukanlah dilihat dari merdunya suara kala tilawah Qur’an dan banyaknya hadits yang ia hafal, tapi dari keteguhan dan konsistennya mengamalkan kandungan keduanya. Akhwat sejati bukanlah dilihat dari tingginya gelar yang disandangnya serta luasnya wawasan ataupun lincahnya ia bergerak, tapi dari tingginya ghirah untuk menuntut ilmu dan mengamalkan syariat secara murni dan berkesinambungan. Menjadio akhwat sejati, niscaya akan membuat iri dan cemburu para bidadari, menjadi dambaan bagi mereka para insane berjiwa Rabbani, menjadi dambaan bagi mereka para pemilik ruh dakwah dan jihadiyah, serta para hamba Allah yang tidak tertipu oleh gemerlapnya dunia yang semu…
Jadi akhwat sejati, seperti dicontohkan oleh Khadijah, Aisyah, Hafsah, Imunah, Syafiyah, Fatimah Az-Zahra, dan para Shahabiyah Radiyallaho’anha ajmain.
.



Thursday 7 May 2009

ABOUT IM2B




ABOUT IM2B

IM2B ???
IM2B, singkatan dari Ikatan Mahasiswa Manajemen Bisnis adalah organisasi kemahasiswaan (Ormawa) di program studi Pendidikan Manajemen Bisnis dan tentunya berada dibawah naungan BEM GEMA EKONOMI.
Awalnya, nama himpunan kita adalah KBTN (Keluarga Besar Tata niaga) pada bulan Juli tahun 1999, dua tahun kemudian (2001), KBTn dirubah menjadi HIMA PROMABIS (Himpunan Mahasiswa Pendidikan Manajemen Bisnis) keren kan ??
Pada tanggal 5 Juli 2003, berdasarkan Musyawarah Mahasiswa (MUMAS), HIMA PROMABIS dirubah menjadi IM2B sampai sekarang. Setelah melakukan beberapa kali musyawarah mahasiswa dan sidang umum, maka telah terpilihlah sembilan presiden direktur IM2B, yaitu : 1. Ani Suprihartini {2000-2001}
2. Dani Ramadhani {2001-2002}
3. Firdi Lukman {2002-2003}
4. Masharyono {2003-2004}
5. Ceppy {2004-2005}
6. Dicky Indrawan {2005-2006}
7. Dede Karyana {2006-2007}
8. Subkhan Fathuallah {2007-2008}
9. Ridlwan Muttaqin {2008-2009}
10. Mika Maulana {2009-2010}
DEWAN KOMISARIS
1. Erna ratnawati
2. Abdul hadi h
3. Meisya mahadani

SEKRETARIS UMUM
Elin rosalina


BENDAHARA UMUM
Dewi Trisnawati

DEPARTEMEN KEROHANIAN
· Dani
· Aktris Monika.Favorit Makbul
· Arina Anjaina
· Ruci Hutami Ibrahim


DEPARTEMEN PSDM
· Tegas Y
· Rona A
· Rubby R
· Ayu A
· Ika P.D
· Nurman H
· Saiful H
· widiati P

DEPARTEMEN OPERASIONAL
· Dede Iman
· Lis Wiwin. Y
· Ira V.S
· Nenny R
· Ebeu S
· Kaehan. F
· Leni H
· Rifki R
· Risma H
· M. Taufik

DEPARTEMEN PR
· Agusta P
· Bobby P
· Irfina M
· Aden M.K
· Dewi yulia
· Evi Norma U
· Erika N
· Sandra H

DEPARTEMEN MINAT & BAKAT
· Apep R
· Deni N
· Dria N
· Lovely N.P
· Satria N.I
· Tabiani S
· Tiffany l
· Bengki R

· Asti N.S
· Bethari N
· Dini S
· Ferry H
· M. Eri. R
· Shera fuji
· Yuki l

Monday 4 May 2009

BAHAN RENUNGAN



Ikhwahfillah.....
Ketika wajah penat memikirkan dunia
Maka berwudulah
Ketika tangan lelah menggapai cita-cita
Maka bertakbirlah
Ketika pundak letih mengemban amanah maka bersujudlah
Biarkan kita tetap tegar saat yang lain terlempar
Tetap teguh ketika yang lain runtuh
Ikhlaskan semua hanya karena-Nya.....
Ikhwahfillah marilah kita berhenti sejenak merenungkan kembali perjalanan kita, mengumpulkan kembali energi-energi yang mungkin sempat hilang, mengelorakan kembali semangat yang telah terkubur dan kembali bergerak demi sebuah cita-cita besar kegemilangan dakwah islam. Andai pernah ada air mata yang menetes, andai ada peluh yang tertumpah, andai ada secuil harta yang telah engkau berikan untuk perjuangan ini jadikan itu sebagai mahar bukti cintamu pada-Nya dan pada Islam tercinta. Sungguh jiwa dan raga ini telah tergadai dalam jual beli dengan-Nya yang janjikan syurga.
Ikhwahfilllah menjadi pengamat dalam perjuangan dakwah ini sangatlah mudah semudah mengomentari permainan sepak bola, tapi pantang bagi kita untuk melakukan itu. Jalan dakwah telah mengajari kita bahwa perih dan manisnya perjuangan dapat kita rasakan manakala kita melebur bersama dakwah ini dimanapun. Bukan menjadi orang-orang yang hanya menjadi pengamat dakwah, mencela, memaki, memfitnah dan tentunya menjadi barisan pertama yang berkontribusi pada kehancuran dakwah.
Ikhwahfillah bertebaranlah di muka bumi ini dengan pesona akhlak islami, sebarkan benih-benih kebaikan, jadilah para dai penerus estafeta perjuangan para Rasul dan ulama. Jangan pernah gentar dan ragu ! Jagalah lisan dan sikap kita karena ketika kita menyakiti saudara kita pada hakikatnya kita telah menyakiti diri kita sendiri.” Innamalmukminuna ikhwah !” mereka terluka...kita pun terluka...
Ikhwahfillah segala puji hanyalah milik Allah yang telah mempertemukan kita dalam jalan dakwah ini, mengikat hati-hati kita dalam ikatan ukhuwah, dan bersama menguntai langkah-langkah jihad demi sebuah cita kejayaan Islam. “ Hanya ada hidup dalam jihad hingga kegemilangan dakwah Islam atau syahid !” Meski kita tidak tahu masanya pastikan dirimu menjadi barisan pertama pengusung kemenangan itu. Menjadi generasi dambaan umat yang senantiasa bergerak, berkarya dengan segala kemampuan yang dimiliki.
Prinsip gerakan KAMMI
Kemenangan Islam adalah jiwa perjuangan KAMMI
Kebathilan adalah musuh abadi KAMMI
Solusi Islam adalah tawaran perjuangan KAMMI
Perbaikan adalah tradisi perjuangan KAMMI
Kepemimpinan umat adalah strategi perjuangan KAMMI
Persaudaraan adalah watak muamalah KAMMI

KAMMI hanyalah wadah perjuangan, tempat kita belajar menjadi pecinta Allah, menjadi pejuang Islam, tempat kita berkarya dan belajar untuk berkhidmat kepada umat,bangsa dan negara. Di komisariat ini kita dibesarkan. Di sini kita lahir, tumbuh, dan berkembang dalam naungan dakwah di gerakan mahasiswa . Memberi warna yang berbeda... Kami adalah putra-putri kandung dakwah, akan beredar bersama dakwah ini ke mana pun perginya, menjadi pembangunnya yang paling tekun, menjadi penyebarnya yang paling agresif, serta penegaknya yang paling kokoh. Sehingga dakwah akan terus melaju meski suatu saat nanti, keadaan tidak berpihak pada dakwah dan KAMMI harus dibubarkan. Semoga semua itu tidak akan menyurutkan langkah kita untuk terus bergerak......

SELAMAT BERJUANG SAUDARAKU....
SEMOGA ISTIQOMAH....
ADA RIDHO ALLAH DAN DOA DARI SAUDARAMU DALAM SETIAP LANGKAHMU


23 MUHARRAM 1430 H
_DEPARTEMEN KADERISASI KAMMI UPI

IDENTITAS NASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas asional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukaikan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “. Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32:
1. Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharra dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormatio dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952.

1.2 Rumusan Masalah
· Apa pengertian Identitas Nasional?
· Apa saja unsur-unsur Identitas Nasional?
· Apa saja faktor-faktor pendukung kelahiran Idetitas Nasinal?
· Apa pengertian pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional?



1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
· Untuk megetahui pengertian Identitas Nasional.
· Untuk mengetahui unsur-unsur Identitas Nasional.
· Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung kelahiran Identitas Nasional.
· Untuk mengetahui pengertian pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional.

1.4 Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.4 Sistematika Penulisan




BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Identitas Nasional
2.2 Unsur-Unsur Identitas Nasional
2.3 Faktor-Faktor Kelahiran Identitas Nasional
2.4 Pancasila Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA






BAB II
PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Identitas Nasional
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau . sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identiti yang memiliki pengerian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Jadi, pegertian Identitas Nsaional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

2.2 Unsur-Unsur Identitas Nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
· Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
· Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
· Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Menurut sumber lain ( http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html) disebutkan bahwa:
Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas Primordial
· Orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak, bugis, bali, timo, maluku, dsb.
· Orang dengan berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.

2. Identitas Nasional
· Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya.
· Perlu diruuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social, politik dan kebudayaan. Perubahan global ini menurut Fakuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi partikular kearah ideology universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya. Dalam kondisi seperti ini, negara nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh negara-negara dengan prinsip kapitalisme. Konsekuensinya, negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, cirri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi Challence dan response. Jika Challence cukup besar sementara response kecil maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangfsa Indian di Amerika. Namun demikian jika Challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.

2.3 Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1. Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:
· Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
· Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo, 2002)
2. Menurut Robert de Ventos, dikutip Manuel Castelles dalam bukunya “The Power of Identity” (Suryo, 2002), munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis ada 4 faktor penting, yaitu:
· Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya.
· Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan bernegara.
· Faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional
· Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
Faktor pembentukan Identitas Bersama. Proses pembentukan bangsa- negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyataukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
· Primordial
· Sakral
· Tokoh
· Bhinneka Tunggal Ika
· Sejarah
· Perkembangan Ekonomi
· Kelembagaan
Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut
1. Adanya persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun
2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka , melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3. Adanya kesatuan tempat tinggal , yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke
4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa
Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia.
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
1. Melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. Setelah tidak adanya GBHN makan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka mengenah (RPJM) Nasional 2004-2009, disebutkan bahwa Visi pembangunan nasional adalah :
1. Terwujudnya kehidupan masyarakat , bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
2. Terwujudnya masyarakat , bangsa dan negara yang menjujung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
3. Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.

2.4 Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menujufase nasionalisme modern, diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas Nasional. Menurut sumber lain (http://unisosdem.org.kliping_detail.php/?aid=7329&coid=1&caid=52) Disebutkan bahwa: kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan output berbagia agenda pembangnan nasional secaralebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat Nasionalisme akan menjadi slah satu elemen utama dalam memperkuat eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar secara hamper bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan menjadi prasyarat utama bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat (strong state). Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar negara bahkan nasionalisme sebuah negara. Alhasil, konflik komunal menjadi fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks Indonesia, konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimen etnonasionalis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan menyedot perhatian internasional. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi positif terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam mlihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional. Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alinea pertama menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2. Alinea kedua menyebutkan: “ dan perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3. Alinea ketiga menyebutkan: “ atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Allah SWT yang merupakan dorongan spiritual.
4. Alinea keempat menyebutkan: “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, menmcerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara kesatuan republik Indonesia.







BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Sekilas kata-kata diatas memang membuat tanda tanya besar dalam memaknainya. Beribu-ribu kemungkinan yang terus melintas dibenak pikiran, untuk menjawab sebuah pertanyaan yang membahas tentang identitas nasional.Kendatipun, dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Identitas nasional merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Unsur-unsur dari identitas nasional adalah Suku Bangsa: gol sosial (askriptif : asal lhr), golongan,umur. Agama : sistem keyakinan dan kepercayaan. Kebudayaan: pengetahuan manusia sebagai pedoman nilai,moral, das sein das sollen,dlm kehidupan aktual. Bahasa : Bahasa Melayu-penghubung (linguafranca). Faktor-faktor kelahiran identitas nasional adalah Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi faktor subjektif dan factor objektif, Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya. Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan bernegara. Faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

3.2 Saran

Identitas nasional merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh bangsa kita untuk dapat membedakannya dengan bangsa lain. Jadi, untuk dapat mempertahankan keunika-keunikan dari bangsa Indonesia itu sendiri maka kita harus menanamkan akan cinta tanah air yang diwujudkan dalam bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap atura-aturan yang telah ditetapkan serta mengamalkan nilai-nilai yang sudah tertera dengan jelas di dalam pancasila yang dijadikan sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa Indonesia. Dengan keunikan inilah, Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak dapat disamakan dengan bangsa lain dan itu semua tidak akan pernah lepas dari tanggung jawab dan perjuangan dari warga Indonesia itu sendiri untuk tetap menjaga nama baik bangsanya.


Contoh-Contoh Surat Perjanjian dalam Dunia Business

PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL


Pada hari ini, kamis, tanggal 30 bulan April tahun Dua Ribu Sembilan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Aktris Monika Favorit Makbul
Agama : Islam
Tempat Tanggal Lahir : Lombok Tengah, 8 Oktober 1990
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Geger Kalong Girang, Gang Kenanga, No. 55, RT 3, RW 6, Kecamatan Sukasari Bandung

Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama/pemilik yang menjual mobil.


Nama : Ebeu Saptarini
Agama : Islam
Tempat Tanggal Lahir : 27 Oktober 1990
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Cihampelas No 56 Bandung

Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua/pembeli mobil.


pihak pertama dan pihak kedua sepakat membuat perjanjian jual beli mobil sebagai berikut:
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa mobil yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik No 08/IR/2001 yang berada di rumah pemilik/pihak pertama. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:



Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan


Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2
Nilai Jual Mobil


1. Mobil dijual seharga Rp 155.000.000,00
2. Uang muka penjualan mobil adalah sebesar Rp 100.000.000,00 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai kepada Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh Pihak Kedua
3. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati



Pasal 3
Keterlambatan Pembayaran


Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli



Pasal 4
Kewajiban-Kewajiban Lain

1. Pihak Pertama wajib membayar iuran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai pengguna mobil sampai pembayaran dianggap lunas



Pasal 5
Lain-lain


1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada mobil yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas mobil tersebut.
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari mobil tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum



PASAL 6
Kekuatan Hukum

Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukun yang sama.



PASAL 7
Perpanjangan Masa Kontrak


Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.



PASAL 8
Pemeliharaan Mobil


Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara mobil sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.


PASAL 9
Jangka Waktu


1. Surat Perjanjian jual beli mobil ini berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal 30 April 2009 sampai dengan 30 April 2013, dan secara Otomatis perjanjian jual beli mobil berakhir.
2. Surat Perjanjian jual beli mobil ini akan diperpendek atau diperpanjang berdasarkan masukan dan rekomendasi dari instansi yang ditugaskan oleh pihak pertama serta hasil evaluasi dan kebutuhan pihak pertama.



PASAL 10
Sanksi


Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama pihak pertama atau pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka pihak pertama atau pihak kedua harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.


PASAL 11
Pernyataan


Demikianlah perjanjian jual beli mobil ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.






Pihak Pertama Pihak Kedua


Aktris Monika Favorit Makbul Ebeu Saptarini

Wednesday 4 March 2009

Aspek Hukum dan Etika Dalam Bisnis




1. Pengertian Hukum
a.) Hukum adalah suatu system aturan atau adat, yang secara resmi dianggap dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
b.) Definisi “hukum” dari kamus besar bahasa Indonesia (1997) adalah
Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat
Patokan (kaidah,ketentuan)
Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
c.) Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
d.) Hukum menurut Leon Duguit adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan dari yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
e.) Hukum menurut Drs. E. Utrecht, S.H adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
f.) Hukum menurut S.M. Amin, S.H adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
g.) Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu
2. Pengertian Hukum Pidana
a) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu.
b) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
c) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
d) Hukum pidana secara tradisional adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan.
e) Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana. Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari.
f) Hukum pidana menurut Prof.Dr.Moeljatno,SH adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut.
g) Hukum pidana menurut C.S.T.Kansil adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelangaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hkum mengenai kepentingan umum.
h.) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukun yang diancam dengan sanksi piana tertentu
3. Contoh-Contoh Hukum Pidana
a.) Pembunuhan
· Pembunuhan tidak disengaja (khilaf) terdapat dalam pasal 359. Bunyi pasalnya: Barang siapa karena kekhilafan membunuh orang lain maka hukuman penjara maksimal 5 tahun.
· Pembunuhan biasa terdapat dalam pasal 338. Bunyi pasalnya: Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan biasa maka hukuman penjara maksimal 15 tahun.
· Mencuri disertai pembunuhan. Terdapat dalam Pasal 339, bunyinya: pembunuhan biasa dengan diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, maka sanksinya adalah penjara seumur hidup.
b.) Pemerkosaan
· Pasal 289, bunyinya: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dia melakukan padanya perbuatan cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan maka di penjara maksimal 9 tahun.
· Pasal 290, terdiri dari 3 ayat:
I. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan korbannya pingsan atau tidak berdaya maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
II. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan umur korbannya belum cukup dari 15 tahun maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
III. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan umur korbannya belum cukup dari 15 tahun dengan membujuk atau merayu korban maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
· Pasal 292, bunyinya: Perbuatan cabul yang dilakukan orang dewasa (21 tahun ke atas) dengan orang yang belum dewasa (di bawah 21 tahun) dan sejenis kelamin maka sanksinya hukuman penjara 5 tahun.
c.) Penganiayaan
· Pasal 354 ( Penganiayaan Tidak Direncanakan), terdiri dari 2 ayat:
I. Barang siapa dengan sengaja melukai barat orang lain dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara selama-lamanya 8 tahun.
II. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
· Pasal 355 (penganiayaan direncanakan), terdiri dari 2 ayat:
I. Penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
II. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang maka yang bersalah di pidana penjara 15 tahun
d.) Penipuan
· Pasal 383 bunyinya: Pemegang konosemen (surat bertanggal dalam nama pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang dituju dan menyerahkan kepada penerima), yang dengan sengaja mengadakan perjanjian timbale balik tentang beberapa salinan dari konosemen itu dengan beberapa orang penerima di pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
· Pasal 386 bunyinya: Barang siap menjual, menawarkan, supaya dibeli atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat yang diketahuinya dipalsukan , sedang hal itu disembunyikannya maka di pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Referensi: Sugandi R. 1981. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.
e.) Korupsi
Pasal 22 bunyinya: Barang siapa yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau member keterangan tidak benar akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150juta dan paling banyak Rp 600juta.
f.) Pemakai Psikotropika
· Pasal 65 bunyinya: Barang siapa yang tidak melapor adanya penyalahgunaan dan atau pemilika psikotropikasecara tidak sah maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 20juta.
· Pasal 78, pasal ini mengatur barang siapa dapat dipidana atau dihukum bila:
Secara menanam hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Dapat dipidana atau dihukum dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 25juta dan maksimal Rp 750juta.
4. Pengertian Hukum Perdata
a.) Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam mematuhi kepentingan (kehufuhan) nya.hitkum perdata (privat Recht) dalam arti luas meliputi ketentuen-ketentuan hukum material yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
b.) Hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
d.) Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
e.) Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga
f.) Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata berarti warga negara pribadi atau sipil.
g.) Hukum perdata menurut para ahli:
· Menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofyan, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga Negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
· Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
· Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
· Menurut Prof R.Soebekti,S.H, hukum perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
h.) Hukum perdata secara umum adalah suatu peraturan hukum yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain azas kebebasan berkontrak.
5.) Contoh-contoh hukum perdata
a.) Perwalian
· Pasal 345 KUH Perdata menyatakan: " Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya."
· Pasal 355 ayat 1 KUH Perdata menyatakan bahwa: " Orang tua masing-masing yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang anak atau lebih berhak mengangkat seorang wali atas anak itu apabila sesudah ia meninggal dunia perwalian itu tidak ada pada orang tua yang lain baik dengan sendirinya ataupun karena putusan hakim seperti termasuk dalam pasal 353 ayat 5 KUH Perdata.
Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang masih terbuka.
"dalam hal sebuah badan hukum diserahi perwalian maka panitera pengadilan yang menugaskan perwalian itu ia memberitahukan putusan pengadilan itu kepada dewan perwalian dan kejaksaan."
· Menurut pasal 379 KUH Perdata disebutkan ada 5 golongan orang yang digolongkan atau tidak boleh menjadi wali, yaitu :

mereka yang sakit ingatan (krankzninngen)
mereka yang belum dewasa (minderjarigen)
mereka yang berada dibawah pengampuan
mereka yang telah dipecat atau dicabut (onzet) dari kekuasaan orang tua atau perwalian atau penetapan pengadilan.
para ketua, ketua pengganti, anggota, panitera, panitera pengganti, bendahara, juru buku dan agen balai harta peninggalan, kecuali terhadap anak- anak atau anak tiri mereka sendiri.

· Menurut KUH Perdata anak-anak yang menerima perwalian adalah anak-anak yang belum berumur 21 tabun atau belum kawin (pasal 330 (3) KUH Perdata).
· Menurut UU No.1 tahun 1974 yang menerima perwalian adalah anak-anak yang belum mecapai umur 18 tahun atau belum kawin (pasal 50 (1).
· Dalam hal pengangkatan wali didalam KUH perdata ada dibedakan tiga jenis perwalian, yaitu:
Perwalian dari suami atau isteri yang hidup lebih lama (pasal 345-354 KUH Perdata).
Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan wasiat atau akta tersendiri (pasal 355 (1) KUH Perdata).
Perwalian yang diangkat oleh hakim (pasal 359 KUH Perdata).
· Sedangkan menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan: Perwalian hanya ada karena penunjukan oleh salah satu orang tua yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi (pasal 51 (1) UU No. 1/74).
b.) Hak waris
· Pasal 862 KUHPerdata, menyatakan anak sumbang (anak yang lahir dimana anak laki-laki dan perempuan itu mempunyai hubungan darah) dan anak zinah yaitu anak laki-laki dan perempuan itu yang keduanya atau salah satunya telah terikat oleh suatu perkawinan yang sah.
· Pasal 911 KUHPerdata, menyatakan suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk kepentingan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara adalah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya, keturunan anak-anaknya, suami atau istri.
· Pasal 838 KUH perdata ada orang2 yang dinyatakan tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig) sebagai berikut:
Orang yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris
Orang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan memfitnah si pewaris, berupa fitnah dengan ancaman hukuman luma tahun atau lebih berat. Dalam hal ini harus ada keputusan hakim dulu
Orang yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk mencabut surat wasiatnya
Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si pewaris
c.) Perceraian
· Pasal 831 KUHPerdata, seorang suami atau isteri yang ingin mengajukan tuntutan perceraian, memuat kejadian-kejadian dan kesimpulan-kesimpulannya dengan disertai surat berkewajiban untuk mengajukan surat permohonan kepada raad van justitie yang surat bukti.
· Pasal 833 KUHPerdata, suami dan istri harus menghadap secara pribadi tanpa didampingi oleh keluarga terdekat atau penasehat. (Rv. 234)
· Pasal 834 KUHPerdata, pada hari yang ditentukan ketua raad van justitie memberikan nasihat-nasihat yang ia pandang perlu kepada suami dan isteri atau kepada penggugat, jika hanya dia yang datang menghadap, agar tercapai suatu perdamaian. Jika penggugat tidak datang menghadap tanpa alasan yang sah, permohonan untuk perceraian menjadi gugur.
· Pasal 837 KUHPerdata, Gugatan selanjutnya dilakukan dengan cara dan ketentuan-ketentuan seperti pada gugatan perkara perdata biasa lainnya, akan tetapi sidang perkara dilakukan secara tertutup untuk umum, sedangkan keputusannya diucapkan secara terbuka di muka umum. (RO. 29; KUHPerd. 207 dst-, 221; Rv. 22, 78, 118 dot., 843.)
· Pasal 840 KUHPerdata, Gugatan selanjutnya dilakukan dengan cara dan ketentuan-ketentuan seperti pada gugatan perkara perdata biasa lainnya, akan tetapi sidang perkara dilakukan secara tertutup untuk umum, sedangkan keputusannya diucapkan secara terbuka di muka umum. (RO. 29; KUHPerd. 207 dst-, 221; Rv. 22, 78, 118 dot., 843.)
Referensi:http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Acara_Perdata/Perceraian jam 14.57, tanggal 14 Februari 2009
d.) Hak untuk memiliki tanah atau property bagi WNI yang kawin dengan WNA
· Pasal 21 ayat 1 menyatakan, bahwa Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Jadi tanah dengan sertifikat hak milik hanya dapat di miliki oleh WNI. Jelas, Hak Milik hanya boleh dimiliki WNI
· Pasal 21 ayat 3 UUPA yang menyatakan bahwa “Orang asing yang sesudah erlakunya UU ini (UU pokok agraria) memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula WNI yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UU ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”
· Pasal 26 ayat 2 menyatakan bahwa segala perbuatan hukum yang menyebabkan perpindahan hak milik ke orang asing langsung batal demi hukum dan langsung menjadi tanah milik negara dan uang penjualan tidak bisa di minta kembali.
Referensi: http://uny1l.blog.friendster.com/ jam 15.34, tanggal 14 Februari 2009
e.) Tempat tinggal atau domisili (Berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, dan bagi golongan Tionghoa.)
· Pasal 17, Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang diabadikan pusat kediamannya.Bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya. (Rv. 6-71, 99.)
· Pasal 18, Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana. (KUHPerd. 19, 53 dst.)
· Pasal 19, Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada kepala pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. (KUHP 515; S. 1919-573 jis. 1931-373, 423.)Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.
· Pasal 19, Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada kepala pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. (KUHP 515; S. 1919-573 jis. 1931-373, 423.)Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.
· Pasal 20, Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka melaksanakan dinas. (RO. 21; Rv. 99.)
f.) Perjanjian
· Pasal 1338 KUHPerdata, menyatakan setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum asal perjanjian tersebuttidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan, di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
· Pasal 1320 KUHPerdata, menyatakan syarat sahnya perjanjian adalah adanya sepakat, cakap hukum, objek tertentu, dan halal. Jika objek yang dalam perjanjian itu adalah barang yang sudah ada maka perjanjian sah-sah saja. Sebaliknya apabila objek yang diperjanjikan adalah barang yang akan ada maka perjanjian itu batal demi hukum.
g.) Aspek Hukum Perdata Dalam Kontrak Dagang Elektronik
· Pasal 1313 KUH Perdata dengan beberapa referensi pengertian kontrak yaitu sebagai berikut :
Teori doktrin, menurut teori ini yang disebut perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum
Teori baru, menurut Van Dunne ada 3 tahap dalam membuat perjanjian yaitu:
1 Tahap pra contrac
2 Tahap contractual, adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak
3 Tahap post-contractual, adanya pelaksanaan perjanjian (the agreement fact between the parties)
· Pasal 1320 KUHPerdata, menentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
1 Kesepakatan kedua belah pihak
2 Kecakapan melakukan perbuatan hukum
3 Suatu kausa yang halal
4 Hal tertentu yang diperjanjikan

Milad Ayahku yang ke-43


Selamat milad yang ke-43 buat ayahku tercinta. Semoga Allah selalu mencurahkan rahmat dan kasih sayangnya kepada ayah. Sungguh ayah adalah pahlawan dalam kehidupan keluarga. Pergi pagi, pulang malam untuk mencari nafkah demi kebahagiaan, kehidupan istri dan juga anak-anak ayah. Selama ini ayah tidak pernah mengenal kata menyerah, putus semangat, lelah dan sebagainya. Ayah tidak pernah memperdulikan semua itu. yang terpenting bagi ayah bagaimana caranya biar keluarga menjadi senang tanpa memikirkan diri ayah sendiri terutama kesehatan.
"Dan katakanlah, 'Berusahalah kamu, maka Allah dan RasulNya serta orang-orang mukmin akan melihat usahamu itu." (At-Taubah: 105).
َا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَاماً قَطُّ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ الله
دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِه
Artinya: Tidak ada makanan yang dimakan seseorang yang lebih baik dari makanan yang merupakan usaha tangannya sendiri. Karena nabi Allah “Nabi Daud” makan dari hasil usahanya sendiri. “Hr.Bukhari”
Ayah, do’a keikhlasanmu mengalir di kehidupanku sehingga membuat langkahku pun tertuju. Ayah selalu mencurahkan kasih sayang, pengorbanan, perjuangan, do’a tulus di setiap iringan langkah yang ditempuh nanda, serta selalu memberikan motivasi yang tidak henti-hentinya kepada nanda sehingga membuat nanda selalu merasa percaya diri dalam menghadapi berbagai macam ujian, cobaan, tantangan dan rintangan seberat apapun. Terima kasih ayah..terima kasih atas semua yang ayah berikan kepada keluarga (istri dan anak-anak ayah).
Semoga dengan bertambahnya usia ayah, bertambah pula ketakwaan dan keimanan keluarga kita kepada Allah Swt. Karena sesungguhnya sebuah keluarga tanpa dibentengi, selalu disirami dengan keimanan dan ketakwaan maka ibarat bunga mawar jika tidak disiram maka akan layu dan lama-kelamaan akan mati. Apalah arti sebuah kehidupan di dunia ini jika tanpa sebuah keimanan.
Betapa mulianya Fatimah. Karena di dalamnya kemuliaan terbit dari tiga arah. Putri siapakah dia? Istri siapakah dia? Dan ibu siapakah dia? Tidak ada yang lebih mendekati kemuliaan ayahnya selain dirinya. Dia adalah putri kesayangan sang makhluk pilihan dan sang penebar hidayah bagi mereka yang menghendakinya. Ayahnya adalah rahmat bagi dan idola hidup di dunia. Ayahnya telah membangkitkan jiwa-jiwa yang tertidur lelap dengan kekuatan spritualnya seolah dia menghidupkan kembali jiwa-jiwa yang ertidur setelah matinya dengan memulai sejarah kehidupan baru, layaknya pengantin yang memulai kehidupan barunya. suami Fatimah adalah mahkota yang lebih cemerlang daripada sinar mentari di waktu dhuha’. Dialah sang pemberani yang berkat pertolongan Allah mampu menyingkirkan segala kebathilan dan kezaliman dengan pedangnya. Rumahnya adlah gubuk dan harta kekayaannya adalah pedang yang selalu disandangnya. Namun dalam keluarga Fatimah, tumbuh dua generasi cemerlang hasil didikan dirinya yakni kedua anaknya. Sang pemimpin para mujahid dan para sang perekat persatuan umat.


Monday 2 March 2009

Antara Dua Pilihan (PMDK atau UMPTN)


Bingung itulah yang aku rasakan ketika mau melanjutkan ke perguruan tinggi. ketika aku diterima PMDK, ayahku tidak mengizinkan. Padahal aku ditrima PMDK di UNRAM (sebuah universitas terkenal di NTB) dan aku diterima di jurusan akuntansi S1. Aku tidak bisa membantah karena semua keputusan ada ditangan ayah. Aku tinggal menjalankan. Rasa sedih pasti ada, tapi mesti gimana lagi. Aku bingung ntah kenapa dan dengan alasan apa ayahku tidak mengizinkan aku mengambil jurusan akuntansi padahal itu mata pelajaran favoritku dari SMP, SMA sampai sekarang. Akhirnya ayahku memutuskan kalau aku harus ikut tes lagi lewat UMPTN. Waktu itu aku sedih banget karena takut kalau ikutan UMPTN berarti PMDK yang di UNRAM jadi gugur terus jika ternyata aku gak diterima lewat UMPTN, otomatis mau gak mau aku harus kuliah di perguruan tinggi swasta.
Aku hanya bisa tawakal atas semuanya karena aku yakin mungkin itulah jalan yang terbaik untukku. Aku juga yakin bahwa setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anak-anaknya. Begitu juga halnya dengan ayahku, beliau pasti menginginkan aku menjadi yang terbaik. Tetapi masalahnya, ketika aku mau mengisi formulir UMPTN, ayahku menginginkan aku mengambil jurusan Pendidikan seni tari dan musik. Aneh banget kan? Gak kebayang gimana nantinya dengan diriku jika mengambil jurusan itu. Akhwat gitu, mengambil jurusan seni tari dan musik, apa kata dunia? Lagipula aku tidak berbakat dan tertarik sama sekali di bidang itu. tetapi demi menyenangkan hati ayahku tercinta, yaaaa aku terima saja tawarannya. Akhirnya pilihan pertama aku Pendidikan Seni Tari dan Musik di universitas negeri makasar. Pilihan kedua Pendidikan Tata Niaga di universitas Pendidikan Indonesia. Pilihan ketiga Tata Boga di UPI Bandung juga.
Waktu pengambilan formulir tiba. Ketika itu, banyak terjadi kesalahan di dalam pengisian formulir, salah satu kesalahannya adalah semua pilihan jurusan yang aku ambil itu IPS semua. Padahal aku beli formulir IPC. Jadi, mau gak mau diantara ketiga jurusan yang aku pilih itu, harus ada yang diganti dengan IPA. Akhirnya itu merupakan kesempatan terbaik bagiku untuk mengganti jurusan Pendidikan Seni Tari dan Musik dengan jurusan lain. Aku ketika itu kepikiran mengambil jurusan dokter di UNIBRAW di Malang tanpa sepengetahuan ayahku. kalupun aku tau bahwa diriku tidak mungkin diterima di jurusan itu dengan alasan tinggi badan, tapi aku gak peduli dengan semua itu, yang penting jurusan Pendidikan Seni Tari dan musik sudah terhapuskan. Aku rasanya lega banget. tetapi aku masih belum berani untuk mengatakan ke ayahku kalau jurusan Seni Tari dan Musik telah aku ganti. Sebelum aku mengatakan semuanya ke ayah, aku cerita dulu ke murabbi, guru dan abangku untuk minta bantuan biar ada jalan keluar/solusinya dan alhamdulilah tiga hari kemudian aku cerita ke ayahku tetapi apa yang aku dapatkan.? Ayahku kecewa. Aku kemudian dikasih masukan sama beliau tetapi bukan berarti beliau marah. Karena sepengetahuan aku, ayahku orangnya humor gak pernah marah. Aku cuman berharap agar diterima di jurusan Pendidikan tata niaga. Akhirnya aku ikhtiar dan apapun hasilnya aku harus tawakal. Kini tibalah waktunya tes ujian UMPTN. Aku mengikuti ujian itu selama 3 hari di Mataram dan menginap di kosan teman. PMDK selalu terbayang-bayang dalam pikiranku. Aku pengen hadir dalam acara pengenalan lingkungan kampus bagi yang sudah terdaftar diterima PMDK. Tetapi hari, tanggal ,dan jamnya sama dengan tes ujian UMPTN. Jadi, ya aku mengikuti UMPTN dan meninggalkan PMDK. Tanggal 1 juli 2008, pengumuman UMPTN sudah bisa diakses di internet. Aku takut banget liat pengumuman itu. Yang ada dalam pikiranku, mungkinkah aku diterima di UPI Bandung jurusan Pendidikan tata niaga? Aku benar-benar deg-degan waktu itu. Selesai shalat isya, abang cakepku menelpon katanya alhamdulilah aku diterima di UPI jurusan tata niaga. Aku langsung sujud syukur, Allah telah mendengar dan mengabulkan pintaku. Cita-cita dan harapan aku dari kecil untuk menuntut ilmu ke luar daerah akhirnya tercapai. Aku senang banget..ternyata di balik permasalahan, ujian dan cobaan yang aku hadapi selama ini ada hikmahnya. Sungguh Allah maha adil. Allah maha tahu apa yang terbaik buat hambanya. Terima kasih ya allah, engkau telah memberikan aku jawaban atas semua perjuangan yang aku lakukan selama ini. Sungguh engkau maha segala-galanya. Engkau maha mengetahui apa yang tidak hamba ketahui. Tidak lupa juga aku ucapkan terima kasih kepada ayahku tercinta, yang tidak henti-hentinya memberikan aku semangat untuk mengikuti UMPTN. Terima kasih juga kepada bapak ijas yang telah memilihkan aku jurusan Tata Niaga dan selalu memberikan aku dorongan untuk lebih bersemangat. Untuk abangku tersayang terima kasih atas dukungannya dan motivasi yang telah kakak berikan kepadaku. Begitu juga untuk guru-guruku tersayang, terutama pak Han, pak Aji, pak Sukmayadi, pak Yudi, pak Akhmad Muzakki, pak Nyoman, pak Heri dan semua guru SMAku tanpa terkecuali serta kak Dewi (murabbiku) yang telah memberikan aku semangat, motivasi dan selalu mencurahkan do’anya untukku…..