Terdapat
berbagai kontroversi seputar pengertian dari usaha kecil di Indonesia . Pengertian
ini sering dipertukarkan dengan istilah usaha mikro. Pengertian usaha kecil
menurut UU No. 9 Tahun 1995 adalah usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp
200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dengan hasil penjualan
tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pengertian ini
merupakan pengertian yang paling sering digunakan oleh
badan/lembaga yang terkait dengan usaha kecil atau juga usaha
mikro. Kementerian Negara Koperasi & UKM (KUKM) menggunakan
undang-undang tersebut sebagai dasar dalam mengelompokkan jenis-jenis usaha.
Menurut kementerian ini, kelompok usaha mikro termasuk di dalam kelompok usaha
kecil. Sementara Departemen Keuangan, seperti yang tercantum
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 40/KMK.06/2003, menitikberatkan pada besarnya hasil/pendapatan usaha
dalam mendefinisikan usaha mikro maupun usaha kecil. Menurut keputusan
tersebut usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau
perorangan warga negara Indonesia
dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000 per tahun. Berbeda
dengan Kementerian Negara Koperasi & UKM dan Kementerian Keuangan, Biro Pusat
Statistik melihat batasan jumlah tenaga kerja dalam menentukan skala
usaha terutama di sektor industri, yaitu industri kerajinan rumah
tangga (IKRT) dengan 1-4 pekerja, dan industri kecil (IK) dengan 5-19 pekerja termasuk
pemiliknya. Departemen Perindustrian dan Perdagangan juga
memberikan batasan yang sama dalam membagi skala usaha, yaitu industri
mikro (1-4 pekerja), industri kecil (5-19 pekerja), dan industri
menengah (20-99 pekerja). Kriteria lain untuk
industri dan dagang kecil adalah dari jumlah penjualan per tahun di bawah 1 miliar
rupiah.
Pengertian usaha kecil antara
definisi Kementerian KUKM, kementerian Keuangan dan Biro Pusat
Statistik, maka pengertian usaha kecil dapat
didefinisikan sebagai usaha yang dijalankan oleh sejumlah orang (di bawah 20 orang) di mana usaha tersebut memiliki kekayaan bersih maksimal sebesar 200 juta rupiah
dan penghasilan tahunan maksimal sebesar 1 miliar rupiah.
Berdasarkan definisi tersebut,
maka mayoritas pelaku bisnis di Indonesia dapat dikatakan
adalah berskala usaha kecil. Sebagaimana dilaporkan dalam data yang dilaporkan
oleh Biro Pusat Statistik, jumlah usaha kecil di Indonesia adalah
sebanyak 14,1 juta usaha (96,1%) dari 14,66 juta usaha yang disurvei di luar sektor
pertanian. Dengan data yang diperoleh ini, dapat
dikatakan bahwa para pengusaha di Indonesia kebanyakan
adalah pengusaha kecil. Dengan proporsi usaha kecil yang 96,1%
tersebut, usaha
kecil di Indonesia telah memberikan
kontribusi sebesar 66,1% terhadap pendapatan domestik bruto dari Indonesia
(data tahun 2001). Ini berarti bahwa
perkembangan bisnis dan ekonomi di Indonesia sangat bergantung kepada perkembangan dari
bisnis yang dijalankan oleh usaha kecil.
Seputar Usaha Kecil
Dikutip oleh Kreitner (1995), ada
anggapan bahwa 80% dari usaha kecil di Amerika yang dijalankan
akan mengalami kegagalan setelah berjalan selama 5 tahun. Anggapan
ini justru dibantah oleh penelitian yang dilakukan Bruce A. Kirchhoff, sebagaimana dikutip oleh Kreitner, bahwa
hanya 18% saja yang mengalami
kegagalan. Untuk konteks Indonesia, kegagalan ini juga terbantah dengan data
yang dikemukakan di atas bahwa 66,1% kontribusi
Produk Domestik Bruto berasal dari usaha
kecil, dan proporsi usaha kecil dalam bisnis di Indonesia adalah sebesar 96,1%. Ini berarti, jika usaha kecil tidak berjalan
atau mengalami kegagalan, tentu proporsi
dan kontribusi usaha kecil dalam bisnis di Indonesia tidak
akan sebesar itu bukan? Selain
persoalan keberhasilan usaha, anggapan pesimis lainnya adalah menyangkut gaji atau penghasilan kecil yang diperoleh mereka yang menjalankan usaha kecil. Tanpa mengabaikan bahwa definisi kecil dan besar dalam hal
gaji cenderung bersifat relatif, akan
tetapi dengan memahami pengertian maksimal dari pengertian usaha kecil sebagaimana telah diterangkan di atas, di mana
pendapatan maksimum usaha kecil yaitu 1 miliar per tahun dan usaha
dijalankan tnaksimal oleh 20 orang. Jika kita kalkulasikan secara tnatematis,
katakanlah diasumsikan total biaya dan beban
dari hasil pendapatan adalah 60% dari total pendapatan, maka keuntungan yang dapat diperoleh sebuah usaha kecil
adalah sekitar 400 juta per tahun. Apabila keuntungan
ini dibagi rata ke 20 orang pelaku usaha kecil, maka jumlah penghasilan untuk
masing-masing orang per tahun adalah sebesar 20 juta rupiah atau sekitar 1,7
juta per bulannya. Beberapa warga negara yang bekerja sebagai pegawai negeri
bahkan mendapat gaji yang masih di bawah jumlah ini. Pendapatan ini juga masih
jauh di atas pendapatan perkapita penduduk Indonesia
yang sekitar US$ 800 atau sekitar 7 juta rupiah per tahun atau sekitar 580 ribu per bulannya. Apakah dapat dikatakan bahwa usaha
kecil memang berarti berpendapatan kecil? Tentu perhitungan yang dilakukan di atas juga tidak berarti bahwa usaha kecil
selalu mampu mencapai tingkat pendapatan yang besar. Beberapa perusahaan yang berskala besar pada kenyataannya masih dapat ditemukan
memberikan gaji yang lebih rendah jika dibandingkan dengan usaha yang dijalankan secara mandiri, sekalipun usaha tersebut
berskala kecil.
Manajemen Usaha Kecil
Manajemen usaha kecil tidak jauh berbeda dengan
tnanajemen organisasi bisnis pada umumnya. Sebagai sebuah organisasi bisnis,
keseluruhan fungsi manajemen sebaiknya dijalankan
dengan mempertimbangkan jenis dan skala bisnis dari usaha yang dilakukan. Jadi, manajemen usaha kecil
tidak jauh berbeda dengan tnanajemen perusahaan pada umumnya. Hanya saja, jenis dan skala bisnis dari usaha yang dijalankan menyebabkan, dalam beberapa hal, manajemen usaha kecil tidak
sama dengan manajemen perusahaan pada umumnya (yang berskala tnenengah dan besar). Karena skala usaha bisnisnya lebih
kecil, justru pengelolaan sumber daya organisasi bisnis dari usaha kecil
menjadi lebih sederhana dan mudah dikelola,
sehingga fungsi-fungsi operasional dari manajemen usaha kecil lebih mudah direncanakan dati
dikendalikan. Akan tetapi, karena sumber daya organisasi yang dikelola
relatif kecil, maka jenis usaha yang dipilih juga perlu dipertimbangkan agar
sesuai dengan kemampuan sumber daya organisasi.
Paling tidak ada beberapa faktor yang
perlu dimiliki oleh mereka yang tnenjalankan
atau melakukan manajemen usaha kecil. Faktor-faktor tersebut adalah entrepreneurship, profesional, inovatif,
keluasan jaringan usaha, dan kemampuan adaptif.
Entrepreneurship
atau sering diterjemahkan dengan
kewirausahaan-sebagaimana dikemukakan oleh Kreitner (1995)-adalah sebuah
proses di mana seseorang atau sebuah organisasi menjawab peluang sekalipun ketersediaan sumber daya yang
dimilikinya terbatas. Secara sepintas,
pengertian ini tnenunjukkan bahwa seorang pelaku usaha kecil tidak perlu mempertimbangkan keterbatasan
sumber daya yang dimilikinya. Akan tetapi, pengertian ini perlu dipahami dengan
perspektif optimis, bahwa seorang wirausaha
atau entrepreneur adalah
seorang yang selalu berusaha tnengubah keadaan menjadi lebih baik, sekalipun
harus melalui sebuah risiko. Oleh karena itu, seorang wirausaha atau entrepreneur sering
dikatakan sebagai seorang pengambil risiko atau risk taker,
karena berani melakukan sesuatu yang mengandung
risiko. Bisnis pada dasarnya selalu
mengandung dua sisi mata uang, yaitu risiko (risk) dan keuntungan (return). Jenis
bisnis apa pun tentunya mengandung
risiko, dari mulai risiko sedikitnya pembeli hingga kegagalan dalatn
bisnis. Akan tetapi, tentu ada alasan mengapa sebagian pebisnis mengalami kegagalan sedangkan sebagian lainnya
mengalami kesuksesan, yaitu berhasil memperoleh keuntungan (return). Faktor-faktor yang mendorong
kepada keberhasilan inilah yang
selalu diusahakan untuk dilakukan oleh
seorang wirausaha atau entrepreneur.
Dalam menjalankan manajemen usaha
kecil, entrepreneurship perlu untuk dimiliki agar usaha yang dijalankan senantiasa aktif dalam mengikuti
perkembangan bisnis dari waktu ke waktu, sebagaimana halnya bentuk
risiko yang berubah dari waktu ke waktu. Di antara risiko yang dihadapi usaha
kecil pada saat ini adalah adanya persaingan ketat
dengan perusahaan berskala internasional yang saat ini juga telah beroperasi di Indonesia. Sedikit banyak, usaha kecil terkena datnpaknya. Tetapi, jika entrepreneurship dimiliki dalam manajemen usaha kecil, tantangan
dari faktor internasional ini tidak menjadi hambatan bagi usaha kecil, bahkan
mungkin dijadikan peluang untuk mengembangkan
bisnisnya secara global.
Profesional
Pentingnya
usaha kecil
dijalankan secara profesional nampaknya tidak diragukan lagi. Profesional
berarti bahwa usaha kecil dijalankan dengan menganut kepada prinsipprinsip
manajemen modern dalam sebuah organisasi. Dalam mengelola sumber daya manusianya usaha kecil juga perlu menempatkan orang-orang
yang sesuai dengan tempatnya. Jika perlu, orang-orang dilatih agar
dapat bekerja secara profesional. Pilihan bisnis
yang dijalankan juga perlu didasarkan
atas kemampuan dan daya jangkau para pelaku bisnis dalam usaha kecil tersebut.
Dari segi keuangan, jika diperlukan, usaha kecil juga melakukan proses
audit dari waktu ke waktu agar evaluasi atas keberhasilan usaha yang dijalankan juga bisa dilihat
secara profesional. Ada
anggapan miring bahwa usaha kecil
umumnya selalu mengemis pada bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Anggapan
miring inilah yang perlu dihapus, tidak dengan propaganda, tetapi dengan pengelolaan usaha kecil yang lebih
profesional. Jika usaha kecil dijalankan secara profesional, akses dana
dan akses pasar bagi usaha kecil nampaknya tidak terlalu sulit untuk dicapai. Hal tersebut dikarenakan usaha
kecil telah menunjukkan kemampuannya untuk mengelola bisnis sebagaimana
usaha-usaha lainnya yang berskala menengah
dan besar.
Inovatif
Salah satu ciri dari dunia usaha
adalah terjadinya perubahan yang begitu cepat. Perubahan
tersebut dapat berupa perubahan dari karakteristik dan jumlah konsumen, jumlah pesaing, hingga ketersediaan pasokan bagi
bisnis yang dijalankan. Berangkat dari hal tersebut, usaha kecil perlu mengembangkan
pola-pola inovatif dengan memunculkan
berbagai ide baru mengenai pengembangan usaha yang dijalankan oleh mereka. Hal ini untuk memastikan agar usaha tidak hanya dapat bertahan di tengahtengah perubahan, akan tetapi juga dapat
berkembang sesuai dengan perubahan.
Keluasan Jaringan Usaha
Network
is a key for busmess. Jaringan merupakan kunci
keberhasilan usaha. Demikian ungkapan bisnis dalam bahasa Inggris.
Ungkapan ini banyak benarnya. Pada dasarnya semakin luas jaringan yang dapat dibangun oleh usaha kecil, dari mulai jaringan dengan
pemasok, investor, pelanggan, hingga berbagai pihak terkait, semakin besar peluang usaha kecil untuk mengembangkan
usahanya dalam jangka panjang.
Kemampuan Adaptif
Manajemen usaha kecil juga.perlu
memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan. Jika saat
ini teknologi informasi yang berbasis komputer sudah tidak asing lagi dipergunakan dalam dunia bisnis,
maka tidak ada salahnya jika usaha kecil
juga menjalankan usahanya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut, tentu disesuaikan dengan kebutuhannya yang
paling relevan. Adaptasi juga diperlukan usaha kecil dalam mengantisipasi berbagai
perubahan yang terjadi secara
internasional. Beberapa isu bisnis
internasional seperti penerapan konsep International Standard Organization
(ISO) dan berbagai bentuk
kesepakatan dalam transaksi internasional juga menjadi sesuatu yang harus
terus diikuti oleh para pengelola usaha kecil.
Jika keempat faktor tersebut dimiliki usaha kecil
dalam menjalankan manajemennya, maka
peluang usaha kecil untuk berhasil cukup besar, dan kontribusinya terhadap pendapatan
nasional tentunya akan semakin signifikan di masa-masa yang akan datang,
No comments:
Post a Comment