Tuesday 22 June 2010

PERBANKAN SYARIAH PADA PT BTN CABANG BANDUNG

3.1 Gambaran Umum Institusi Mitra
3.1.1 Sejarah Singkat Pendirian PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
Kantor Cabang Syariah Bandung
Sejarah mencatat bahwa dengan suksesnya BTN dalam bisnis perumahan melalui fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) telah membawa status BTN ini menjadi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) pada tahun 1992. Status persero ini memungkinkan BTN bergerak lebih luas lagi dengan fungsinya sebagai bank umum. Dan memang untuk mendukung bisnis KPR tersebut, BTN mulai mengembangkan produk-produk layanan perbankan sebagaimana layaknya bank umum. BTN juga memiliki produk Tabungan, Giro, Deposito, ataupun layanan perbankan lainnya yang dimiliki oleh bank lain. Sukses BTN dalam bisnis KPR juga telah meningkatkan status BTN sebagai bank umum menjadi Bank Devisa pada tahun 1994.
Bank Tabungan Negara (BTN) sepanjang perjalanannya dalam mengukir sejarah dengan segala prestasi yang dimilikinya telah membuktikan perannya dalam menghubungkan kegemaran masyarakat Indonesia untuk menabung. Dengan semua usahanya maka BTN telah mengambil peran dalam usaha pembangunan di segala bidang di seluruh tanah air tercinta, Indonesia. Perjalanan panjang yang pada akhirnya membawa misi yang harus diemban, yaitu sebagai bank penyedia dana untuk tumbuhnya pembangunan perumahan nasional dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah membawa BTN sebagai bank satu-satunya yang besar melalui tugas mulia itu.
Pada tahun 2005, karena tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan jasa keuangan Syariah, dan Keunggulan dalam prinsip Syariah, serta dengan adanya Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perubahan/revisi atas Undang-undang perbankan No. 7 tahun 1992 telah memberi peluang baru bagi tumbuh kembangnya Bank Syariah di Indonesia. Seiring dengan hal tersebut dan karena adanya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengharamkan bunga bank, maka turut mendorong minat masyarakat untuk memanfaatkan jasa perbankan dan keuangan berbasis syariah. Melihat kondisi tersebut, maka PT. BTN (Persero) pada Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 16 Januari 2004 telah menetapkan untuk membuka Unit Usaha Syariah, dengan nama Unit Usaha Syariah Bank BTN guna memfasilitasi masyarakat yang memiliki minat yang besar terhadap jasa perbankan yang berbasis syariah. Namun, agar lebih mudah diingat oleh masyarakat, maka namanya diubah menjadi BTN Syariah.
PT Bank BTN Syariah yang mulai beroperasi sejak tanggal 14 Februari 2005 diawali dengan membuka KCS (Kantor Cabang Syariah) Jakarta berkeyakinan bahwa operasional perbankan yang berlandaskan prinsip bagi hasil dan pengambilang margin keuntungan dapat mendorong terciptanya stabilitas perekonomian.
PT. BTN (Persero) Kantor Cabang Syariah Bandung yang berlokasi di Jl. Jawa No. 7 Bandung berdiri pada tanggal 25 Februari 2005 yang bertepatan pada tanggal 16 Muharam 1426 H yang diresmikan oleh Bpk. Kodradi selaku Direktur utama BTN.
Meskipun usianya relatif muda, namun BTN Cabang Syariah Bandung telah dimanagement dengan baik, hal ini terbukti dengan adanya Visi dan Misi Perusahaan, Tujuan Pendirian serta adanya Pedoman Pegawai yang menjadi acuan etika bagi para pegawainya dalam memberikan pelayanan bagi para nasabahnya. Semua hal ini merupakan konsep yang ideal yang ingin dicapai oleh perusahaan, yaitu menjadi suatu perusahaan yang ungulan.
Berikut Visi, Misi, Tujuan Pendirian Perusahaan, Nilai-nilai dasar, Etika BTN Syariah, Pedoman Pegawai, Pencegahan Kekhilafan dan Fraud, Komitmen PT. BTN Syariah, serta Motto Pelayanan :
Visi dan Misi Bank BTN Syariah sejalan dengan Visi Bank BTN yang merupakan Strategic Business Unit dengan peran untuk meningkatkan pelayanan dan pangsa pasar sehingga Bank BTN tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang. BTN Syariah juga sebagai pelengkap dari bisnis perbankan di mana secara konvensional tidak dapat terlayani.
 Visi PT. BTN (Persero) KCS Bandung
" Menjadi Strategic Business Unit BTN yang sehat dan terkemuka dalam penyediaan jasa keuangan syariah dan mengutamakan kemaslahatan bersama."
 Misi BTN Syariah
• Mendukung pencapaian sasaran laba usaha BTN.
• Memberikan pelayanan jasa keuangan Syariah yang unggul dalam pembiayaan perumahan dan produk serta jasa keuangan Syariah terkait sehingga dapat memberikan kepuasan bagi nasabah dan memperoleh pangsa pasar yang diharapkan.
• Melaksanakan manajemen perbankan yang sesuai dengan prinsip Syariah sehingga dapat meningkatkan ketahanan BTN dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha serta meningkatkan shareholders value.
• Memberi keseimbangan dalam pemenuhan kepentingan segenap stakeholders serta memberikan ketentraman pada karyawan dan nasabah.
 Tujuan Pendirian Perusahaan
• Untuk memenuhi kebutuhan Bank dalam memberikan pelayanan jasa keuangan syariah.
• Mendukung pencapaian sasaran laba usaha Bank.
• Meningkatkan ketahanan Bank dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha.
• Memberi keseimbangan dalam pemenuhan kepentingan segenap nasabah dan pegawai.
 Nilai dasar pegawai BTN Syariah
1. Sebagai orang yang beriman dan bertaqwa, pegawai Bank BTN taat melaksanakan dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing secara khusuk.
2. Pegawai Bank BTN selalu berusaha untuk menimba ilmu guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan demi kemajuan Bank BTN.
3. Pegawai Bank BTN mengutamakan kerjasama dalam melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan Bank BTN dengan kinerja terbaik.
4. Pegawai Bank BTN selalu memberikan yang terbaik secara ikhlas bagi Bank BTN dan semua Stakeholders, sebagai perwujudan dari pengabdian yang di dasari oleh semangat kesediaan berkorban tanpa pamrih pribadi.
5. Pegawai bank BTN selalu bekerja secara professional yang kompeten dalam bidang tugasnya.
 Etika BTN Syariah
1. Patuh dan taat pada ketentuan syariah serta perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
2. Melaksanakan pencatatan segala transakasi yang berkaitan dengan kegiatan BTN secara benar sebagai wujud dari sikap profesionalisme dan sikap amanah
3. Berlomba dalam kebaikan untuk memberikan yang terbaik kepada semua stakeholders
4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kegiatan pribadi
5. Menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan
6. Menjaga kerahasiaan nasabah dan Bank BTN
7. Memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapakan BTN terhadap keadaan ekonomi,sosial,dan lingkungannya.
8. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya
9. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya
 Pedoman Pegawai
1. Kita layani secara Ikhlas, Sopan, dan Santun semua langganan BTN dengan Senyum, Salam, dan Sapa.
2. Dalam menunaikan tugas pedomani 3 jangan :
 Jangan Terlambat atau Menunda pekerjaan
 Jangan membuat Kesalahan
 Jangan Menerima apalagi Meminta atau Mengambil sesuatu yang bukan haknya.
3. Kita laksanakan tugas dengan baik secara Profesional supaya BTN Maju, Berkembang, Solid, dan Sehat sehingga Kesejahteraan pegawai dan keluarga meningkat.
 Pencegahan Kekhilafan dan Fraud
1. Mempelajari, memahami, dan menjalankan SOP (Standard Operating Procedure) dengan benar
2. Menjaga kerahasiaan password, dengan mengganti password secara berkala, penggunaan password cadangan dengan menggunakan berita acara kepada yang menerima
3. Selalu belajar dari kesalahan yang paling kecil dan di perbaiki mulai diri sendiri dan saat ini juga
 Komitmen BTN Syariah
1. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan kekeluargaan dengan mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
2. Menjaga nama baik perusahaan dengan memberikan pelayanan dan perilaku yang terbaik sesuai dengan amanah yang diberikan
3. Bersedia untuk belajar dan mencari informasi secara berkesinambungan
4. Sanggup menjaga kedisiplinan dalam bekerja
5. Mengadministrasikan secara tertib, teratur dan bersih
6. Sanggup mencapai target-target yang telah ditetapkan oleh kantor pusat
 Motto Pelayanan PT. BTN (Persero) Kantor Cabang Syariah Bandung (Fact )
1. FAST = Melayani semua nasabah dengan cepat disertai senyum, salam sapa dan santun.
2. ACCURATE = Menyajikan data yang valid dan up to date untuk pelayanan nasabah dan pengambilan keputusan.
3. COMMITMENT AND CONSISTEN = Menjaga komitmen perusahaan kepada nasabah dan menjalankan secara istiqomah ( kesinambungan).
4. TEAM WORK = Bekerja secara bersama-sama mendahulukan Kepentingan Bersama daripada kepentingan diri dalam hal memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.
3.1.2 Produk-produk BTN Syariah
Produk-produk BTN Syariah meliputi :
3.1 .2.1 Produk Dana
 Tabungan Batara iB
Tabungan Batara iB adalah Tabungan yang berdasarkan Prinsip Wadiah yang bersifat simpanan dan bisa diambil setiap saat, tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian bonus ('athaya) yang bersifat sukarela/sesuai kebijakan Bank, tidak disyaratkan dan tidak diinformasikan baik secara lisan maupun tertulis oleh pihak Bank.
 Tabungan Investa Batara iB
Tabungan Investa Batara iB adalah Tabungan Batara Syariah Berdasarkan Prinsip Mudharabah yang bersifat investasi atau berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu dengan imbalan yang disyaratkan atau disepakati dalam bentuk nisbah yang tertuang dalam akad pembukaan rekening.
 Tabungan Baitullah Batara iB
Tabungan Baitullah Batara iB merupakan Tabungan yang bersifat investasi atau berjangka yang diperuntukkan bagi calon jamaah haji dalam rangka persiapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
 Giro Batara iB
Giro Batara iB adalah Giro yang berdasarkan prinsip Wadiah Yad Dhamanah merupakan simpanan pada Bank (perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah atau valuta asing) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek atau Bilyet Giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
 Deposito Batara iB
Deposito Batara iB adalah jenis penanaman dana nasabah pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Deposito ini menggunakan prinsip Al Mudharabah Muttlaqah yakni suatu perkongsian antara dua pihak di mana pihak pertama selaku pemilik dana (shahibul maal) menyediakan dana, dan pihak kedua selaku pengelola dana (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan dana. Hasil keuntungan dari pengelolaan dana itu akan dibagikan sesuai dengan nisbah/ratio yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
3.1.2.2 Produk Pembiayaan
 Pembiayaan KPR BTN iB
Diperuntukkan bagi pemohon/ calon nasabah yang memenuhi persyaratan dan dengan tujuan penggunaan untuk membeli rumah, rumah toko, apartemen dan jenis rumah tinggal lainnya. Pembiayaan KPR BTN iB berdasarkan prinsip Murabahah, di mana harga jual didapatkan dari total harga beli dan margin (harga jual = harga beli + margin).
Keunggulan:
• Angsuran tetap sampai lunas
• Maksimal pembiayaan KPR BTN iB yang dapat diberikan adalah 80% untuk nasabah non kolektif dan sebesar 90% untuk nasabah kolektif dari taksasi Bank
• Jangka waktu pembiayaan maksimal sampai dengan 10 (sepuluh) tahun
• Lokasi rumah, rumah toko, apartemen dan jenis rumah tinggal lainnya bebas
• Margin bersaing
• Persyaratan mudah dan fleksibel
• Pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalty
• Berdasarkan prinsip syariah
Syarat dan ketentuan:
• Warga Negara Indonesia, usia minimal 21 tahun atau telah menikah
• Pada saat pembiayaan lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
• Memiliki penghasilan yang dapat menjamin kelangsungan pembayaran kewajiban
• Mempunyai pekerjaan tetap (sebagai karyawan atau pekerjaan lainnya yang memperoleh gaji tetap) atau menjalankan usahanya sendiri (wiraswasta) dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun
• Tidak memiliki pembiayaan bermasalah baik di Bank maupun di Bank lain.
• NPWP sesuai ketentuan yang berlaku

Tabel 1. Angsuran KPR BTN Syariah

 Pembiayaan KPR Indensya BTN iB
Pembiayaan KPR Indensya BTN iB diperuntukan bagi pemohon/ calon Nasabah yang memenugi persyaratan dan dengan tujuan penggunaan untuk membeli tanah dan rumah dari Bank, yang dibangun oleh pengembang berdasarkan pesanan dari Nasabah, dimana Pengembang telah bekerjasama dengan Bank dalam hal penyediaan Pembiayaan KPR Indensya BTN iB.
Keunggulan:
• Angsuran tetap sampai lunas
• Maksimal pembiayaan KPR Indensya BTN iB yang dapat diberikan adalah sebesar 80% untuk Nsabah Non-Kolektif dan sebesar 90% untuk Nasabah Kolektif dari taksasi Bank
• Jangka waktu pembiayaan maksimal 10 tahun
• Margin bersaing
• Persyaratan mudah dan fleksibel
• Pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalty
• Berdasarkan prinsip syariah
 Pembiayaan Multiguna BTN iB
Pembiayaan Multiguna BTN iB ini diperuntukkan bagi pemohon/ calon Nasabah yang memenuhi persyaratan dan dengan tujuan penggunaan untuk membeli Mobil atau Motor, guna dimiliki atau dipergunakan sendiri. Harga jual yang digunakan didapat dari total harga beli dan margin (harga jual = harga beli + margin). Pembayaran untuk pembiayaan ini dilakukan dengan angsuran dengan jangka waktu sebagai berikut:
• Maksimal 5 (lima) tahun untuk pembelian mobil baru
• Maksimal 4 (empat) tahun untuk pembelian mobil bekas
• Maksimal 4 (empat) tahun untuk pembelian motor baru
Keunggulan:
• Angsuran tetap sampai lunas
• Maksimal Pembiayaan Multiguna BTN iB yang dapat diberikan adalah sebesar 80% untuk Nasabah Non-Kolektif (mobil) dan sebesar 90% untuk Nasabah Kolektif (motor)
• Jangka waktu pembiayaan multiguna untuk mobil baru 5 (lima) tahun, mobil bekas (masa pakai + jangka waktu pembiayaan) tidak melebihi 7 (tujuh) tahun
• Jangka waktu pembiayaan multiguna untuk motor baru 4 (empat) tahun
• Margin bersaing
• Persyaratan mudah dan fleksibel
• Pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalty
• Berdasarkan prinsip syariah
 Pembiayaan Modal Kerja BTN iB
Pembiayaan Modal Kerja BTN iB adalah penyediaan dana oleh BTN Syariah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja usaha Nasabah yang terdiri dari:
• Memenuhi kebutuhan modal kerja usaha untuk industri sektor perumahan dan industri ikutannya, perdagangan atau jasa
• Pengadaan barang atau jasa atau proyek dengan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Kontraktor
• Memenuhi kebutuhan modal kerja untuk disalurkan kembali kepada konsumen (end user)
Persyaratan Pemohon:
• Memiliki izin usaha dan izin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
• Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Syariah Bank BTN
Ketentuan Pembiayaan:
• Pembiayaan yang dapat diberikan maksimal 100% dari kebutuhan modal kerja
• Jangka waktu dapat diberikan maksimal selama jangka waktu 36 bulan
• Nisbah bagi hasil ditetapkan sesuai hasil analisa usaha yang dilakukan oleh pihak Bank dan disetujui oleh Nasabah
• Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/ jaminan, biaya asuransi
• Agunan berupa barang persediaan, barang modal dan/ atau cessie atas piutang penjualan

 Penentuan NISBAH untuk Pembiayaan Modal Kerja BTN iB
Gambar 1. Skema Mudharabah
 Pembiayaan Yasa Griya BTN iB
Pembiayaan Yasa Griya BTN iB adalah pembiayaan modal kerja untuk pembangunan proyek perumahan kepada Pengembang/ Developer, di mana masing-masing pihak menyertakan modal dengan berbagi keuntungan menurut nisbah yang disepakati dan resiko kerugian usaha sesuai dengan porsi penyertaan modal masing-masing, mulai dari:
• Biaya pembangunan Konstruksi Rumah sampai dengan finishing, dan
• Biaya Prasarana dan sarana
Persyaratan Pemohon:
• Memiliki izin usaha dan izin lainnya untuk melakukan kegiatan pembangunan proyek perumahan
• Telah menjadi pemegang rekening giro di kantor Cabang Syariah Bank BTN
Ketentuan Pembiayaan:
• Pembiayaan yang dapat diberikan maksimal 80% dari kebutuhan modal kerja instruksi
• Jangka waktu dapat diberikan maksimal selama jangka waktu 24 bulan
• Nisbah bagi hasil ditetapkan sesuai hasil analisa usaha yang dilakukan oleh pihak Bank dan disetujui Nasabah
• Biaya-biaya lain: Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/ jaminan, biaya asuransi
• Agunan berupa lokasi proyek yang dibiayai
3.1.2.3 Produk Jasa
 RTGS (Real Time Gross Settlement)
Real Time Gross Settlement (RTGS), sesuai PBI No.6/8/PBI/2004 adalah merupakan suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Jangka waktu uang sampai untuk RTGS adalah satu hari kerja.
Jenis Layanan
• Single Credit Transaction
• Multiple Credit Transaction
Biaya Transaksi RTGS
Tabel 2. Biaya Transaksi RTGS
 Kiriman Uang Rupiah (SKN)
Biaya kliring yang dipotong dari tabungan adalah sebesar Rp.7500,- sedangkan yang dilakukan secara tunai dikenakan biaya sebesar Rp.15000,-. Waktu Kliring dilakukan pada pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 11.30-14.00 WIB. Jangka waktu samapainya uang pada bank yang dituju adalah dua hari kerja.


3.2 Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank. Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Persyaratan anggota DPS diatur dan ditetapkan oleh DSN.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
1. Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada Direksi, Pimpinan Unit Usaha Syariah dan Pimpinan Kantor Cabang Syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
2. Sebagai mediator antara Bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari Bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
3. Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada Bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan Bank Syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam satu

Tanggung Jawab dan Tugas Pokok :
1. Financing Service
• Permohonan pembiayaan
• Analisa pembiayaan
• Pelunasan pembiayaan
• Claim nasabah pembiayaan
2. General Branch Administration
• Manajemen kepegawaian
• Pengelolaan anggaran /KPA
• Mengeklola aktiva tetap cabang
• Logistik
• Manajemen arsip dan surat menyurat
• Protokoler dan kesekretariatan
3. Financing Administration
• Administrasi pembiayaan
• Dokumentasi pembiayaan
• Dukungan administrasi terhadap finance service
4. Accountingg & Controlling
• Internal Control cabang
• Rekonsiliasi SL ( Subsidiary Ledger ) – GL ( General Ledger )
• Mengelola bukti-bukti transaksi
• Penyelesaian Suspense
• Menyiapkan laporan untuk pihak ekstern/intern
• Sebagai Koordinator RKAP
• Sebagai Koordinator dalam pemeriksaaan auditor iintern/ekstern
5. Transaction Processing
• Tindak lanjut transaksi
• Administrasi dana ( tabungan syariah )
• Entry data
• Kliring
• Proses khusus ( pajak, ATM, cek dan lain-lain)
• Pemeliharaan hardware/software
6. Financing recoveri
• Pembinaan pembiayaan
• Restrukturisasi pembiayaan
• Penyelesaian pembiayaan
7. Teller Service
• Transaksi penyetoran dan penarikan valas/non valas
• Administrasi kas
• Proses tunai dan non tunai
• Manajemen likuiditas
8. Customer Services
• Penjualan atau marketing produk dana, pembiayaan dan jasa
• Informasi kepada nasabah
• Pembiakaan atau penutupan rekening
• Pengelolaan dana statis bnasabah dan CIF
• Administrasi kartu ATM
• Claim dana nasabah

3.3 Informasi Penting lainnya tentang Pembiayaan pada Bank BTN
Implementasi pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah sangat berbeda dengan kredit yang diberikan oleh bank konvensional. Sebagai contohnya adalah penerapan prinsip jual beli sebagai salah satu produk perbankan syariah. Sedangkan pada bank konvensional tidak ada produk yang seperti ini, yang ada bahwa bank memberikan pinjaman dalam bentuk uang yang siap digunakan oleh nasabah dengan timbal balik berupa bunga yang diberikan kepada bank.
Pada perbankan syariah nasabah langsung mendapatkan barang yang dibutuhkan, dengan ketentuan bahwa nasabah wajib membayar kepada bank sebesar harga pokok ditambah mark up margin keuntungan yang dikehendaki oleh pihak bank.
KPR-BTN syariah adalah fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah BTN syariah berdasarkan prinsip murabahah yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli rumah dan atau berikut tanah guna dimiliki dan dihuni atau dipergunakan sendiri.
Akad adalah perjanjian tertulis pembiayaan murabahah yang dibuat oleh bank dan nasabah dimana di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati, berikut perubahan-perubahnnya sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku khusunya undang-undang tentang perbankan.
Pengertian murabahah di antaranya :
 Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi jual beli tersebut pejual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
 Murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan jual beli yang disepakati bersama.
Pada pasal 9 ayat 1 PBI/NO.7/46/PBI/2005 disebutkan bahwa kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan murabahah berlaku persyaratan sebagai berikut :
1. Bank menyediakan dana pembiayaan berdasarkan perjanjian jual beli barang
2. Jangka waktu pembayaran harga barang kepada bank ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah
3. Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya
4. Dalam hal mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang, maka akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
5. Bank dapat meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang oleh nasabah
6. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan agunan tambahan selain barang yang dibiayai bank
7. Kesepakatan margin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan tidak berubah selama periode akad
Angsuran pembiayaan selama periode akad harus dilakukan secara proporsional

No comments:

Post a Comment