Wednesday, 4 March 2009

Aspek Hukum dan Etika Dalam Bisnis




1. Pengertian Hukum
a.) Hukum adalah suatu system aturan atau adat, yang secara resmi dianggap dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
b.) Definisi “hukum” dari kamus besar bahasa Indonesia (1997) adalah
Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat
Patokan (kaidah,ketentuan)
Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
c.) Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
d.) Hukum menurut Leon Duguit adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan dari yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
e.) Hukum menurut Drs. E. Utrecht, S.H adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
f.) Hukum menurut S.M. Amin, S.H adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
g.) Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu
2. Pengertian Hukum Pidana
a) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu.
b) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
c) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
d) Hukum pidana secara tradisional adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan.
e) Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana. Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari.
f) Hukum pidana menurut Prof.Dr.Moeljatno,SH adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut.
g) Hukum pidana menurut C.S.T.Kansil adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelangaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hkum mengenai kepentingan umum.
h.) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukun yang diancam dengan sanksi piana tertentu
3. Contoh-Contoh Hukum Pidana
a.) Pembunuhan
· Pembunuhan tidak disengaja (khilaf) terdapat dalam pasal 359. Bunyi pasalnya: Barang siapa karena kekhilafan membunuh orang lain maka hukuman penjara maksimal 5 tahun.
· Pembunuhan biasa terdapat dalam pasal 338. Bunyi pasalnya: Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan biasa maka hukuman penjara maksimal 15 tahun.
· Mencuri disertai pembunuhan. Terdapat dalam Pasal 339, bunyinya: pembunuhan biasa dengan diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, maka sanksinya adalah penjara seumur hidup.
b.) Pemerkosaan
· Pasal 289, bunyinya: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dia melakukan padanya perbuatan cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan maka di penjara maksimal 9 tahun.
· Pasal 290, terdiri dari 3 ayat:
I. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan korbannya pingsan atau tidak berdaya maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
II. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan umur korbannya belum cukup dari 15 tahun maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
III. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan umur korbannya belum cukup dari 15 tahun dengan membujuk atau merayu korban maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
· Pasal 292, bunyinya: Perbuatan cabul yang dilakukan orang dewasa (21 tahun ke atas) dengan orang yang belum dewasa (di bawah 21 tahun) dan sejenis kelamin maka sanksinya hukuman penjara 5 tahun.
c.) Penganiayaan
· Pasal 354 ( Penganiayaan Tidak Direncanakan), terdiri dari 2 ayat:
I. Barang siapa dengan sengaja melukai barat orang lain dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara selama-lamanya 8 tahun.
II. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
· Pasal 355 (penganiayaan direncanakan), terdiri dari 2 ayat:
I. Penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
II. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang maka yang bersalah di pidana penjara 15 tahun
d.) Penipuan
· Pasal 383 bunyinya: Pemegang konosemen (surat bertanggal dalam nama pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang dituju dan menyerahkan kepada penerima), yang dengan sengaja mengadakan perjanjian timbale balik tentang beberapa salinan dari konosemen itu dengan beberapa orang penerima di pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
· Pasal 386 bunyinya: Barang siap menjual, menawarkan, supaya dibeli atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat yang diketahuinya dipalsukan , sedang hal itu disembunyikannya maka di pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Referensi: Sugandi R. 1981. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.
e.) Korupsi
Pasal 22 bunyinya: Barang siapa yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau member keterangan tidak benar akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150juta dan paling banyak Rp 600juta.
f.) Pemakai Psikotropika
· Pasal 65 bunyinya: Barang siapa yang tidak melapor adanya penyalahgunaan dan atau pemilika psikotropikasecara tidak sah maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 20juta.
· Pasal 78, pasal ini mengatur barang siapa dapat dipidana atau dihukum bila:
Secara menanam hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Dapat dipidana atau dihukum dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 25juta dan maksimal Rp 750juta.
4. Pengertian Hukum Perdata
a.) Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam mematuhi kepentingan (kehufuhan) nya.hitkum perdata (privat Recht) dalam arti luas meliputi ketentuen-ketentuan hukum material yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
b.) Hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
d.) Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
e.) Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga
f.) Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata berarti warga negara pribadi atau sipil.
g.) Hukum perdata menurut para ahli:
· Menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofyan, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga Negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
· Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
· Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
· Menurut Prof R.Soebekti,S.H, hukum perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
h.) Hukum perdata secara umum adalah suatu peraturan hukum yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain azas kebebasan berkontrak.
5.) Contoh-contoh hukum perdata
a.) Perwalian
· Pasal 345 KUH Perdata menyatakan: " Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya."
· Pasal 355 ayat 1 KUH Perdata menyatakan bahwa: " Orang tua masing-masing yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang anak atau lebih berhak mengangkat seorang wali atas anak itu apabila sesudah ia meninggal dunia perwalian itu tidak ada pada orang tua yang lain baik dengan sendirinya ataupun karena putusan hakim seperti termasuk dalam pasal 353 ayat 5 KUH Perdata.
Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang masih terbuka.
"dalam hal sebuah badan hukum diserahi perwalian maka panitera pengadilan yang menugaskan perwalian itu ia memberitahukan putusan pengadilan itu kepada dewan perwalian dan kejaksaan."
· Menurut pasal 379 KUH Perdata disebutkan ada 5 golongan orang yang digolongkan atau tidak boleh menjadi wali, yaitu :

mereka yang sakit ingatan (krankzninngen)
mereka yang belum dewasa (minderjarigen)
mereka yang berada dibawah pengampuan
mereka yang telah dipecat atau dicabut (onzet) dari kekuasaan orang tua atau perwalian atau penetapan pengadilan.
para ketua, ketua pengganti, anggota, panitera, panitera pengganti, bendahara, juru buku dan agen balai harta peninggalan, kecuali terhadap anak- anak atau anak tiri mereka sendiri.

· Menurut KUH Perdata anak-anak yang menerima perwalian adalah anak-anak yang belum berumur 21 tabun atau belum kawin (pasal 330 (3) KUH Perdata).
· Menurut UU No.1 tahun 1974 yang menerima perwalian adalah anak-anak yang belum mecapai umur 18 tahun atau belum kawin (pasal 50 (1).
· Dalam hal pengangkatan wali didalam KUH perdata ada dibedakan tiga jenis perwalian, yaitu:
Perwalian dari suami atau isteri yang hidup lebih lama (pasal 345-354 KUH Perdata).
Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan wasiat atau akta tersendiri (pasal 355 (1) KUH Perdata).
Perwalian yang diangkat oleh hakim (pasal 359 KUH Perdata).
· Sedangkan menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan: Perwalian hanya ada karena penunjukan oleh salah satu orang tua yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi (pasal 51 (1) UU No. 1/74).
b.) Hak waris
· Pasal 862 KUHPerdata, menyatakan anak sumbang (anak yang lahir dimana anak laki-laki dan perempuan itu mempunyai hubungan darah) dan anak zinah yaitu anak laki-laki dan perempuan itu yang keduanya atau salah satunya telah terikat oleh suatu perkawinan yang sah.
· Pasal 911 KUHPerdata, menyatakan suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk kepentingan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara adalah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya, keturunan anak-anaknya, suami atau istri.
· Pasal 838 KUH perdata ada orang2 yang dinyatakan tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig) sebagai berikut:
Orang yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris
Orang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan memfitnah si pewaris, berupa fitnah dengan ancaman hukuman luma tahun atau lebih berat. Dalam hal ini harus ada keputusan hakim dulu
Orang yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk mencabut surat wasiatnya
Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si pewaris
c.) Perceraian
· Pasal 831 KUHPerdata, seorang suami atau isteri yang ingin mengajukan tuntutan perceraian, memuat kejadian-kejadian dan kesimpulan-kesimpulannya dengan disertai surat berkewajiban untuk mengajukan surat permohonan kepada raad van justitie yang surat bukti.
· Pasal 833 KUHPerdata, suami dan istri harus menghadap secara pribadi tanpa didampingi oleh keluarga terdekat atau penasehat. (Rv. 234)
· Pasal 834 KUHPerdata, pada hari yang ditentukan ketua raad van justitie memberikan nasihat-nasihat yang ia pandang perlu kepada suami dan isteri atau kepada penggugat, jika hanya dia yang datang menghadap, agar tercapai suatu perdamaian. Jika penggugat tidak datang menghadap tanpa alasan yang sah, permohonan untuk perceraian menjadi gugur.
· Pasal 837 KUHPerdata, Gugatan selanjutnya dilakukan dengan cara dan ketentuan-ketentuan seperti pada gugatan perkara perdata biasa lainnya, akan tetapi sidang perkara dilakukan secara tertutup untuk umum, sedangkan keputusannya diucapkan secara terbuka di muka umum. (RO. 29; KUHPerd. 207 dst-, 221; Rv. 22, 78, 118 dot., 843.)
· Pasal 840 KUHPerdata, Gugatan selanjutnya dilakukan dengan cara dan ketentuan-ketentuan seperti pada gugatan perkara perdata biasa lainnya, akan tetapi sidang perkara dilakukan secara tertutup untuk umum, sedangkan keputusannya diucapkan secara terbuka di muka umum. (RO. 29; KUHPerd. 207 dst-, 221; Rv. 22, 78, 118 dot., 843.)
Referensi:http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Acara_Perdata/Perceraian jam 14.57, tanggal 14 Februari 2009
d.) Hak untuk memiliki tanah atau property bagi WNI yang kawin dengan WNA
· Pasal 21 ayat 1 menyatakan, bahwa Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Jadi tanah dengan sertifikat hak milik hanya dapat di miliki oleh WNI. Jelas, Hak Milik hanya boleh dimiliki WNI
· Pasal 21 ayat 3 UUPA yang menyatakan bahwa “Orang asing yang sesudah erlakunya UU ini (UU pokok agraria) memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula WNI yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UU ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”
· Pasal 26 ayat 2 menyatakan bahwa segala perbuatan hukum yang menyebabkan perpindahan hak milik ke orang asing langsung batal demi hukum dan langsung menjadi tanah milik negara dan uang penjualan tidak bisa di minta kembali.
Referensi: http://uny1l.blog.friendster.com/ jam 15.34, tanggal 14 Februari 2009
e.) Tempat tinggal atau domisili (Berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, dan bagi golongan Tionghoa.)
· Pasal 17, Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang diabadikan pusat kediamannya.Bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya. (Rv. 6-71, 99.)
· Pasal 18, Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana. (KUHPerd. 19, 53 dst.)
· Pasal 19, Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada kepala pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. (KUHP 515; S. 1919-573 jis. 1931-373, 423.)Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.
· Pasal 19, Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada kepala pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. (KUHP 515; S. 1919-573 jis. 1931-373, 423.)Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.
· Pasal 20, Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka melaksanakan dinas. (RO. 21; Rv. 99.)
f.) Perjanjian
· Pasal 1338 KUHPerdata, menyatakan setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum asal perjanjian tersebuttidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan, di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
· Pasal 1320 KUHPerdata, menyatakan syarat sahnya perjanjian adalah adanya sepakat, cakap hukum, objek tertentu, dan halal. Jika objek yang dalam perjanjian itu adalah barang yang sudah ada maka perjanjian sah-sah saja. Sebaliknya apabila objek yang diperjanjikan adalah barang yang akan ada maka perjanjian itu batal demi hukum.
g.) Aspek Hukum Perdata Dalam Kontrak Dagang Elektronik
· Pasal 1313 KUH Perdata dengan beberapa referensi pengertian kontrak yaitu sebagai berikut :
Teori doktrin, menurut teori ini yang disebut perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum
Teori baru, menurut Van Dunne ada 3 tahap dalam membuat perjanjian yaitu:
1 Tahap pra contrac
2 Tahap contractual, adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak
3 Tahap post-contractual, adanya pelaksanaan perjanjian (the agreement fact between the parties)
· Pasal 1320 KUHPerdata, menentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
1 Kesepakatan kedua belah pihak
2 Kecakapan melakukan perbuatan hukum
3 Suatu kausa yang halal
4 Hal tertentu yang diperjanjikan

Milad Ayahku yang ke-43


Selamat milad yang ke-43 buat ayahku tercinta. Semoga Allah selalu mencurahkan rahmat dan kasih sayangnya kepada ayah. Sungguh ayah adalah pahlawan dalam kehidupan keluarga. Pergi pagi, pulang malam untuk mencari nafkah demi kebahagiaan, kehidupan istri dan juga anak-anak ayah. Selama ini ayah tidak pernah mengenal kata menyerah, putus semangat, lelah dan sebagainya. Ayah tidak pernah memperdulikan semua itu. yang terpenting bagi ayah bagaimana caranya biar keluarga menjadi senang tanpa memikirkan diri ayah sendiri terutama kesehatan.
"Dan katakanlah, 'Berusahalah kamu, maka Allah dan RasulNya serta orang-orang mukmin akan melihat usahamu itu." (At-Taubah: 105).
َا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَاماً قَطُّ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ الله
دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِه
Artinya: Tidak ada makanan yang dimakan seseorang yang lebih baik dari makanan yang merupakan usaha tangannya sendiri. Karena nabi Allah “Nabi Daud” makan dari hasil usahanya sendiri. “Hr.Bukhari”
Ayah, do’a keikhlasanmu mengalir di kehidupanku sehingga membuat langkahku pun tertuju. Ayah selalu mencurahkan kasih sayang, pengorbanan, perjuangan, do’a tulus di setiap iringan langkah yang ditempuh nanda, serta selalu memberikan motivasi yang tidak henti-hentinya kepada nanda sehingga membuat nanda selalu merasa percaya diri dalam menghadapi berbagai macam ujian, cobaan, tantangan dan rintangan seberat apapun. Terima kasih ayah..terima kasih atas semua yang ayah berikan kepada keluarga (istri dan anak-anak ayah).
Semoga dengan bertambahnya usia ayah, bertambah pula ketakwaan dan keimanan keluarga kita kepada Allah Swt. Karena sesungguhnya sebuah keluarga tanpa dibentengi, selalu disirami dengan keimanan dan ketakwaan maka ibarat bunga mawar jika tidak disiram maka akan layu dan lama-kelamaan akan mati. Apalah arti sebuah kehidupan di dunia ini jika tanpa sebuah keimanan.
Betapa mulianya Fatimah. Karena di dalamnya kemuliaan terbit dari tiga arah. Putri siapakah dia? Istri siapakah dia? Dan ibu siapakah dia? Tidak ada yang lebih mendekati kemuliaan ayahnya selain dirinya. Dia adalah putri kesayangan sang makhluk pilihan dan sang penebar hidayah bagi mereka yang menghendakinya. Ayahnya adalah rahmat bagi dan idola hidup di dunia. Ayahnya telah membangkitkan jiwa-jiwa yang tertidur lelap dengan kekuatan spritualnya seolah dia menghidupkan kembali jiwa-jiwa yang ertidur setelah matinya dengan memulai sejarah kehidupan baru, layaknya pengantin yang memulai kehidupan barunya. suami Fatimah adalah mahkota yang lebih cemerlang daripada sinar mentari di waktu dhuha’. Dialah sang pemberani yang berkat pertolongan Allah mampu menyingkirkan segala kebathilan dan kezaliman dengan pedangnya. Rumahnya adlah gubuk dan harta kekayaannya adalah pedang yang selalu disandangnya. Namun dalam keluarga Fatimah, tumbuh dua generasi cemerlang hasil didikan dirinya yakni kedua anaknya. Sang pemimpin para mujahid dan para sang perekat persatuan umat.


Monday, 2 March 2009

Antara Dua Pilihan (PMDK atau UMPTN)


Bingung itulah yang aku rasakan ketika mau melanjutkan ke perguruan tinggi. ketika aku diterima PMDK, ayahku tidak mengizinkan. Padahal aku ditrima PMDK di UNRAM (sebuah universitas terkenal di NTB) dan aku diterima di jurusan akuntansi S1. Aku tidak bisa membantah karena semua keputusan ada ditangan ayah. Aku tinggal menjalankan. Rasa sedih pasti ada, tapi mesti gimana lagi. Aku bingung ntah kenapa dan dengan alasan apa ayahku tidak mengizinkan aku mengambil jurusan akuntansi padahal itu mata pelajaran favoritku dari SMP, SMA sampai sekarang. Akhirnya ayahku memutuskan kalau aku harus ikut tes lagi lewat UMPTN. Waktu itu aku sedih banget karena takut kalau ikutan UMPTN berarti PMDK yang di UNRAM jadi gugur terus jika ternyata aku gak diterima lewat UMPTN, otomatis mau gak mau aku harus kuliah di perguruan tinggi swasta.
Aku hanya bisa tawakal atas semuanya karena aku yakin mungkin itulah jalan yang terbaik untukku. Aku juga yakin bahwa setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anak-anaknya. Begitu juga halnya dengan ayahku, beliau pasti menginginkan aku menjadi yang terbaik. Tetapi masalahnya, ketika aku mau mengisi formulir UMPTN, ayahku menginginkan aku mengambil jurusan Pendidikan seni tari dan musik. Aneh banget kan? Gak kebayang gimana nantinya dengan diriku jika mengambil jurusan itu. Akhwat gitu, mengambil jurusan seni tari dan musik, apa kata dunia? Lagipula aku tidak berbakat dan tertarik sama sekali di bidang itu. tetapi demi menyenangkan hati ayahku tercinta, yaaaa aku terima saja tawarannya. Akhirnya pilihan pertama aku Pendidikan Seni Tari dan Musik di universitas negeri makasar. Pilihan kedua Pendidikan Tata Niaga di universitas Pendidikan Indonesia. Pilihan ketiga Tata Boga di UPI Bandung juga.
Waktu pengambilan formulir tiba. Ketika itu, banyak terjadi kesalahan di dalam pengisian formulir, salah satu kesalahannya adalah semua pilihan jurusan yang aku ambil itu IPS semua. Padahal aku beli formulir IPC. Jadi, mau gak mau diantara ketiga jurusan yang aku pilih itu, harus ada yang diganti dengan IPA. Akhirnya itu merupakan kesempatan terbaik bagiku untuk mengganti jurusan Pendidikan Seni Tari dan Musik dengan jurusan lain. Aku ketika itu kepikiran mengambil jurusan dokter di UNIBRAW di Malang tanpa sepengetahuan ayahku. kalupun aku tau bahwa diriku tidak mungkin diterima di jurusan itu dengan alasan tinggi badan, tapi aku gak peduli dengan semua itu, yang penting jurusan Pendidikan Seni Tari dan musik sudah terhapuskan. Aku rasanya lega banget. tetapi aku masih belum berani untuk mengatakan ke ayahku kalau jurusan Seni Tari dan Musik telah aku ganti. Sebelum aku mengatakan semuanya ke ayah, aku cerita dulu ke murabbi, guru dan abangku untuk minta bantuan biar ada jalan keluar/solusinya dan alhamdulilah tiga hari kemudian aku cerita ke ayahku tetapi apa yang aku dapatkan.? Ayahku kecewa. Aku kemudian dikasih masukan sama beliau tetapi bukan berarti beliau marah. Karena sepengetahuan aku, ayahku orangnya humor gak pernah marah. Aku cuman berharap agar diterima di jurusan Pendidikan tata niaga. Akhirnya aku ikhtiar dan apapun hasilnya aku harus tawakal. Kini tibalah waktunya tes ujian UMPTN. Aku mengikuti ujian itu selama 3 hari di Mataram dan menginap di kosan teman. PMDK selalu terbayang-bayang dalam pikiranku. Aku pengen hadir dalam acara pengenalan lingkungan kampus bagi yang sudah terdaftar diterima PMDK. Tetapi hari, tanggal ,dan jamnya sama dengan tes ujian UMPTN. Jadi, ya aku mengikuti UMPTN dan meninggalkan PMDK. Tanggal 1 juli 2008, pengumuman UMPTN sudah bisa diakses di internet. Aku takut banget liat pengumuman itu. Yang ada dalam pikiranku, mungkinkah aku diterima di UPI Bandung jurusan Pendidikan tata niaga? Aku benar-benar deg-degan waktu itu. Selesai shalat isya, abang cakepku menelpon katanya alhamdulilah aku diterima di UPI jurusan tata niaga. Aku langsung sujud syukur, Allah telah mendengar dan mengabulkan pintaku. Cita-cita dan harapan aku dari kecil untuk menuntut ilmu ke luar daerah akhirnya tercapai. Aku senang banget..ternyata di balik permasalahan, ujian dan cobaan yang aku hadapi selama ini ada hikmahnya. Sungguh Allah maha adil. Allah maha tahu apa yang terbaik buat hambanya. Terima kasih ya allah, engkau telah memberikan aku jawaban atas semua perjuangan yang aku lakukan selama ini. Sungguh engkau maha segala-galanya. Engkau maha mengetahui apa yang tidak hamba ketahui. Tidak lupa juga aku ucapkan terima kasih kepada ayahku tercinta, yang tidak henti-hentinya memberikan aku semangat untuk mengikuti UMPTN. Terima kasih juga kepada bapak ijas yang telah memilihkan aku jurusan Tata Niaga dan selalu memberikan aku dorongan untuk lebih bersemangat. Untuk abangku tersayang terima kasih atas dukungannya dan motivasi yang telah kakak berikan kepadaku. Begitu juga untuk guru-guruku tersayang, terutama pak Han, pak Aji, pak Sukmayadi, pak Yudi, pak Akhmad Muzakki, pak Nyoman, pak Heri dan semua guru SMAku tanpa terkecuali serta kak Dewi (murabbiku) yang telah memberikan aku semangat, motivasi dan selalu mencurahkan do’anya untukku…..