1. Pengertian Hukum
a.) Hukum adalah suatu system aturan atau adat, yang secara resmi dianggap dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
b.) Definisi “hukum” dari kamus besar bahasa Indonesia (1997) adalah
Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat
Patokan (kaidah,ketentuan)
Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
c.) Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
d.) Hukum menurut Leon Duguit adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan dari yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
e.) Hukum menurut Drs. E. Utrecht, S.H adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
f.) Hukum menurut S.M. Amin, S.H adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
g.) Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu
2. Pengertian Hukum Pidana
a) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu.
b) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
c) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
d) Hukum pidana secara tradisional adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan.
e) Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana. Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari.
f) Hukum pidana menurut Prof.Dr.Moeljatno,SH adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut.
g) Hukum pidana menurut C.S.T.Kansil adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelangaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hkum mengenai kepentingan umum.
h.) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukun yang diancam dengan sanksi piana tertentu
3. Contoh-Contoh Hukum Pidana
a.) Pembunuhan
· Pembunuhan tidak disengaja (khilaf) terdapat dalam pasal 359. Bunyi pasalnya: Barang siapa karena kekhilafan membunuh orang lain maka hukuman penjara maksimal 5 tahun.
· Pembunuhan biasa terdapat dalam pasal 338. Bunyi pasalnya: Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan biasa maka hukuman penjara maksimal 15 tahun.
· Mencuri disertai pembunuhan. Terdapat dalam Pasal 339, bunyinya: pembunuhan biasa dengan diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, maka sanksinya adalah penjara seumur hidup.
b.) Pemerkosaan
· Pasal 289, bunyinya: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dia melakukan padanya perbuatan cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan maka di penjara maksimal 9 tahun.
· Pasal 290, terdiri dari 3 ayat:
I. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan korbannya pingsan atau tidak berdaya maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
II. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan umur korbannya belum cukup dari 15 tahun maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
III. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan umur korbannya belum cukup dari 15 tahun dengan membujuk atau merayu korban maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
· Pasal 292, bunyinya: Perbuatan cabul yang dilakukan orang dewasa (21 tahun ke atas) dengan orang yang belum dewasa (di bawah 21 tahun) dan sejenis kelamin maka sanksinya hukuman penjara 5 tahun.
c.) Penganiayaan
· Pasal 354 ( Penganiayaan Tidak Direncanakan), terdiri dari 2 ayat:
I. Barang siapa dengan sengaja melukai barat orang lain dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara selama-lamanya 8 tahun.
II. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
· Pasal 355 (penganiayaan direncanakan), terdiri dari 2 ayat:
I. Penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
II. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang maka yang bersalah di pidana penjara 15 tahun
d.) Penipuan
· Pasal 383 bunyinya: Pemegang konosemen (surat bertanggal dalam nama pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang dituju dan menyerahkan kepada penerima), yang dengan sengaja mengadakan perjanjian timbale balik tentang beberapa salinan dari konosemen itu dengan beberapa orang penerima di pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
· Pasal 386 bunyinya: Barang siap menjual, menawarkan, supaya dibeli atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat yang diketahuinya dipalsukan , sedang hal itu disembunyikannya maka di pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Referensi: Sugandi R. 1981. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.
e.) Korupsi
Pasal 22 bunyinya: Barang siapa yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau member keterangan tidak benar akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150juta dan paling banyak Rp 600juta.
f.) Pemakai Psikotropika
· Pasal 65 bunyinya: Barang siapa yang tidak melapor adanya penyalahgunaan dan atau pemilika psikotropikasecara tidak sah maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 20juta.
· Pasal 78, pasal ini mengatur barang siapa dapat dipidana atau dihukum bila:
Secara menanam hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Dapat dipidana atau dihukum dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 25juta dan maksimal Rp 750juta.
4. Pengertian Hukum Perdata
a.) Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam mematuhi kepentingan (kehufuhan) nya.hitkum perdata (privat Recht) dalam arti luas meliputi ketentuen-ketentuan hukum material yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
b.) Hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
d.) Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
e.) Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga
f.) Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata berarti warga negara pribadi atau sipil.
g.) Hukum perdata menurut para ahli:
· Menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofyan, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga Negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
· Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
· Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
· Menurut Prof R.Soebekti,S.H, hukum perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
h.) Hukum perdata secara umum adalah suatu peraturan hukum yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain azas kebebasan berkontrak.
5.) Contoh-contoh hukum perdata
a.) Perwalian
· Pasal 345 KUH Perdata menyatakan: " Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya."
· Pasal 355 ayat 1 KUH Perdata menyatakan bahwa: " Orang tua masing-masing yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang anak atau lebih berhak mengangkat seorang wali atas anak itu apabila sesudah ia meninggal dunia perwalian itu tidak ada pada orang tua yang lain baik dengan sendirinya ataupun karena putusan hakim seperti termasuk dalam pasal 353 ayat 5 KUH Perdata.
Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang masih terbuka.
"dalam hal sebuah badan hukum diserahi perwalian maka panitera pengadilan yang menugaskan perwalian itu ia memberitahukan putusan pengadilan itu kepada dewan perwalian dan kejaksaan."
· Menurut pasal 379 KUH Perdata disebutkan ada 5 golongan orang yang digolongkan atau tidak boleh menjadi wali, yaitu :
mereka yang sakit ingatan (krankzninngen)
mereka yang belum dewasa (minderjarigen)
mereka yang berada dibawah pengampuan
mereka yang telah dipecat atau dicabut (onzet) dari kekuasaan orang tua atau perwalian atau penetapan pengadilan.
para ketua, ketua pengganti, anggota, panitera, panitera pengganti, bendahara, juru buku dan agen balai harta peninggalan, kecuali terhadap anak- anak atau anak tiri mereka sendiri.
· Menurut KUH Perdata anak-anak yang menerima perwalian adalah anak-anak yang belum berumur 21 tabun atau belum kawin (pasal 330 (3) KUH Perdata).
· Menurut UU No.1 tahun 1974 yang menerima perwalian adalah anak-anak yang belum mecapai umur 18 tahun atau belum kawin (pasal 50 (1).
· Dalam hal pengangkatan wali didalam KUH perdata ada dibedakan tiga jenis perwalian, yaitu:
Perwalian dari suami atau isteri yang hidup lebih lama (pasal 345-354 KUH Perdata).
Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan wasiat atau akta tersendiri (pasal 355 (1) KUH Perdata).
Perwalian yang diangkat oleh hakim (pasal 359 KUH Perdata).
· Sedangkan menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan: Perwalian hanya ada karena penunjukan oleh salah satu orang tua yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi (pasal 51 (1) UU No. 1/74).
b.) Hak waris
· Pasal 862 KUHPerdata, menyatakan anak sumbang (anak yang lahir dimana anak laki-laki dan perempuan itu mempunyai hubungan darah) dan anak zinah yaitu anak laki-laki dan perempuan itu yang keduanya atau salah satunya telah terikat oleh suatu perkawinan yang sah.
· Pasal 911 KUHPerdata, menyatakan suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk kepentingan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara adalah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya, keturunan anak-anaknya, suami atau istri.
· Pasal 838 KUH perdata ada orang2 yang dinyatakan tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig) sebagai berikut:
Orang yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris
Orang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan memfitnah si pewaris, berupa fitnah dengan ancaman hukuman luma tahun atau lebih berat. Dalam hal ini harus ada keputusan hakim dulu
Orang yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk mencabut surat wasiatnya
Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si pewaris
c.) Perceraian
· Pasal 831 KUHPerdata, seorang suami atau isteri yang ingin mengajukan tuntutan perceraian, memuat kejadian-kejadian dan kesimpulan-kesimpulannya dengan disertai surat berkewajiban untuk mengajukan surat permohonan kepada raad van justitie yang surat bukti.
· Pasal 833 KUHPerdata, suami dan istri harus menghadap secara pribadi tanpa didampingi oleh keluarga terdekat atau penasehat. (Rv. 234)
· Pasal 834 KUHPerdata, pada hari yang ditentukan ketua raad van justitie memberikan nasihat-nasihat yang ia pandang perlu kepada suami dan isteri atau kepada penggugat, jika hanya dia yang datang menghadap, agar tercapai suatu perdamaian. Jika penggugat tidak datang menghadap tanpa alasan yang sah, permohonan untuk perceraian menjadi gugur.
· Pasal 837 KUHPerdata, Gugatan selanjutnya dilakukan dengan cara dan ketentuan-ketentuan seperti pada gugatan perkara perdata biasa lainnya, akan tetapi sidang perkara dilakukan secara tertutup untuk umum, sedangkan keputusannya diucapkan secara terbuka di muka umum. (RO. 29; KUHPerd. 207 dst-, 221; Rv. 22, 78, 118 dot., 843.)
· Pasal 840 KUHPerdata, Gugatan selanjutnya dilakukan dengan cara dan ketentuan-ketentuan seperti pada gugatan perkara perdata biasa lainnya, akan tetapi sidang perkara dilakukan secara tertutup untuk umum, sedangkan keputusannya diucapkan secara terbuka di muka umum. (RO. 29; KUHPerd. 207 dst-, 221; Rv. 22, 78, 118 dot., 843.)
Referensi:http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Acara_Perdata/Perceraian jam 14.57, tanggal 14 Februari 2009
d.) Hak untuk memiliki tanah atau property bagi WNI yang kawin dengan WNA
· Pasal 21 ayat 1 menyatakan, bahwa Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Jadi tanah dengan sertifikat hak milik hanya dapat di miliki oleh WNI. Jelas, Hak Milik hanya boleh dimiliki WNI
· Pasal 21 ayat 3 UUPA yang menyatakan bahwa “Orang asing yang sesudah erlakunya UU ini (UU pokok agraria) memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula WNI yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UU ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”
· Pasal 26 ayat 2 menyatakan bahwa segala perbuatan hukum yang menyebabkan perpindahan hak milik ke orang asing langsung batal demi hukum dan langsung menjadi tanah milik negara dan uang penjualan tidak bisa di minta kembali.
Referensi: http://uny1l.blog.friendster.com/ jam 15.34, tanggal 14 Februari 2009
e.) Tempat tinggal atau domisili (Berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, dan bagi golongan Tionghoa.)
· Pasal 17, Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang diabadikan pusat kediamannya.Bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya. (Rv. 6-71, 99.)
· Pasal 18, Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana. (KUHPerd. 19, 53 dst.)
· Pasal 19, Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada kepala pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. (KUHP 515; S. 1919-573 jis. 1931-373, 423.)Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.
· Pasal 19, Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada kepala pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. (KUHP 515; S. 1919-573 jis. 1931-373, 423.)Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.
· Pasal 20, Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka melaksanakan dinas. (RO. 21; Rv. 99.)
f.) Perjanjian
· Pasal 1338 KUHPerdata, menyatakan setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum asal perjanjian tersebuttidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan, di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
· Pasal 1320 KUHPerdata, menyatakan syarat sahnya perjanjian adalah adanya sepakat, cakap hukum, objek tertentu, dan halal. Jika objek yang dalam perjanjian itu adalah barang yang sudah ada maka perjanjian sah-sah saja. Sebaliknya apabila objek yang diperjanjikan adalah barang yang akan ada maka perjanjian itu batal demi hukum.
g.) Aspek Hukum Perdata Dalam Kontrak Dagang Elektronik
· Pasal 1313 KUH Perdata dengan beberapa referensi pengertian kontrak yaitu sebagai berikut :
Teori doktrin, menurut teori ini yang disebut perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum
Teori baru, menurut Van Dunne ada 3 tahap dalam membuat perjanjian yaitu:
1 Tahap pra contrac
2 Tahap contractual, adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak
3 Tahap post-contractual, adanya pelaksanaan perjanjian (the agreement fact between the parties)
· Pasal 1320 KUHPerdata, menentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
1 Kesepakatan kedua belah pihak
2 Kecakapan melakukan perbuatan hukum
3 Suatu kausa yang halal
4 Hal tertentu yang diperjanjikan
b.) Definisi “hukum” dari kamus besar bahasa Indonesia (1997) adalah
Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat
Patokan (kaidah,ketentuan)
Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
c.) Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
d.) Hukum menurut Leon Duguit adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan dari yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
e.) Hukum menurut Drs. E. Utrecht, S.H adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
f.) Hukum menurut S.M. Amin, S.H adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
g.) Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu
2. Pengertian Hukum Pidana
a) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu.
b) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
c) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
d) Hukum pidana secara tradisional adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan.
e) Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana. Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari.
f) Hukum pidana menurut Prof.Dr.Moeljatno,SH adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut.
g) Hukum pidana menurut C.S.T.Kansil adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelangaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hkum mengenai kepentingan umum.
h.) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukun yang diancam dengan sanksi piana tertentu
3. Contoh-Contoh Hukum Pidana
a.) Pembunuhan
· Pembunuhan tidak disengaja (khilaf) terdapat dalam pasal 359. Bunyi pasalnya: Barang siapa karena kekhilafan membunuh orang lain maka hukuman penjara maksimal 5 tahun.
· Pembunuhan biasa terdapat dalam pasal 338. Bunyi pasalnya: Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan biasa maka hukuman penjara maksimal 15 tahun.
· Mencuri disertai pembunuhan. Terdapat dalam Pasal 339, bunyinya: pembunuhan biasa dengan diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, maka sanksinya adalah penjara seumur hidup.
b.) Pemerkosaan
· Pasal 289, bunyinya: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dia melakukan padanya perbuatan cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan maka di penjara maksimal 9 tahun.
· Pasal 290, terdiri dari 3 ayat:
I. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan korbannya pingsan atau tidak berdaya maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
II. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan umur korbannya belum cukup dari 15 tahun maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
III. Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dan umur korbannya belum cukup dari 15 tahun dengan membujuk atau merayu korban maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.
· Pasal 292, bunyinya: Perbuatan cabul yang dilakukan orang dewasa (21 tahun ke atas) dengan orang yang belum dewasa (di bawah 21 tahun) dan sejenis kelamin maka sanksinya hukuman penjara 5 tahun.
c.) Penganiayaan
· Pasal 354 ( Penganiayaan Tidak Direncanakan), terdiri dari 2 ayat:
I. Barang siapa dengan sengaja melukai barat orang lain dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara selama-lamanya 8 tahun.
II. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
· Pasal 355 (penganiayaan direncanakan), terdiri dari 2 ayat:
I. Penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
II. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang maka yang bersalah di pidana penjara 15 tahun
d.) Penipuan
· Pasal 383 bunyinya: Pemegang konosemen (surat bertanggal dalam nama pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang dituju dan menyerahkan kepada penerima), yang dengan sengaja mengadakan perjanjian timbale balik tentang beberapa salinan dari konosemen itu dengan beberapa orang penerima di pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
· Pasal 386 bunyinya: Barang siap menjual, menawarkan, supaya dibeli atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat yang diketahuinya dipalsukan , sedang hal itu disembunyikannya maka di pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Referensi: Sugandi R. 1981. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.
e.) Korupsi
Pasal 22 bunyinya: Barang siapa yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau member keterangan tidak benar akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150juta dan paling banyak Rp 600juta.
f.) Pemakai Psikotropika
· Pasal 65 bunyinya: Barang siapa yang tidak melapor adanya penyalahgunaan dan atau pemilika psikotropikasecara tidak sah maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 20juta.
· Pasal 78, pasal ini mengatur barang siapa dapat dipidana atau dihukum bila:
Secara menanam hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Dapat dipidana atau dihukum dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 25juta dan maksimal Rp 750juta.
4. Pengertian Hukum Perdata
a.) Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam mematuhi kepentingan (kehufuhan) nya.hitkum perdata (privat Recht) dalam arti luas meliputi ketentuen-ketentuan hukum material yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
b.) Hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
d.) Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
e.) Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga
f.) Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata berarti warga negara pribadi atau sipil.
g.) Hukum perdata menurut para ahli:
· Menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofyan, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga Negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
· Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
· Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
· Menurut Prof R.Soebekti,S.H, hukum perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
h.) Hukum perdata secara umum adalah suatu peraturan hukum yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain azas kebebasan berkontrak.
5.) Contoh-contoh hukum perdata
a.) Perwalian
· Pasal 345 KUH Perdata menyatakan: " Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya."
· Pasal 355 ayat 1 KUH Perdata menyatakan bahwa: " Orang tua masing-masing yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang anak atau lebih berhak mengangkat seorang wali atas anak itu apabila sesudah ia meninggal dunia perwalian itu tidak ada pada orang tua yang lain baik dengan sendirinya ataupun karena putusan hakim seperti termasuk dalam pasal 353 ayat 5 KUH Perdata.
Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang masih terbuka.
"dalam hal sebuah badan hukum diserahi perwalian maka panitera pengadilan yang menugaskan perwalian itu ia memberitahukan putusan pengadilan itu kepada dewan perwalian dan kejaksaan."
· Menurut pasal 379 KUH Perdata disebutkan ada 5 golongan orang yang digolongkan atau tidak boleh menjadi wali, yaitu :
mereka yang sakit ingatan (krankzninngen)
mereka yang belum dewasa (minderjarigen)
mereka yang berada dibawah pengampuan
mereka yang telah dipecat atau dicabut (onzet) dari kekuasaan orang tua atau perwalian atau penetapan pengadilan.
para ketua, ketua pengganti, anggota, panitera, panitera pengganti, bendahara, juru buku dan agen balai harta peninggalan, kecuali terhadap anak- anak atau anak tiri mereka sendiri.
· Menurut KUH Perdata anak-anak yang menerima perwalian adalah anak-anak yang belum berumur 21 tabun atau belum kawin (pasal 330 (3) KUH Perdata).
· Menurut UU No.1 tahun 1974 yang menerima perwalian adalah anak-anak yang belum mecapai umur 18 tahun atau belum kawin (pasal 50 (1).
· Dalam hal pengangkatan wali didalam KUH perdata ada dibedakan tiga jenis perwalian, yaitu:
Perwalian dari suami atau isteri yang hidup lebih lama (pasal 345-354 KUH Perdata).
Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan wasiat atau akta tersendiri (pasal 355 (1) KUH Perdata).
Perwalian yang diangkat oleh hakim (pasal 359 KUH Perdata).
· Sedangkan menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan: Perwalian hanya ada karena penunjukan oleh salah satu orang tua yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi (pasal 51 (1) UU No. 1/74).
b.) Hak waris
· Pasal 862 KUHPerdata, menyatakan anak sumbang (anak yang lahir dimana anak laki-laki dan perempuan itu mempunyai hubungan darah) dan anak zinah yaitu anak laki-laki dan perempuan itu yang keduanya atau salah satunya telah terikat oleh suatu perkawinan yang sah.
· Pasal 911 KUHPerdata, menyatakan suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk kepentingan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara adalah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya, keturunan anak-anaknya, suami atau istri.
· Pasal 838 KUH perdata ada orang2 yang dinyatakan tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig) sebagai berikut:
Orang yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris
Orang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan memfitnah si pewaris, berupa fitnah dengan ancaman hukuman luma tahun atau lebih berat. Dalam hal ini harus ada keputusan hakim dulu
Orang yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk mencabut surat wasiatnya
Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si pewaris
c.) Perceraian
· Pasal 831 KUHPerdata, seorang suami atau isteri yang ingin mengajukan tuntutan perceraian, memuat kejadian-kejadian dan kesimpulan-kesimpulannya dengan disertai surat berkewajiban untuk mengajukan surat permohonan kepada raad van justitie yang surat bukti.
· Pasal 833 KUHPerdata, suami dan istri harus menghadap secara pribadi tanpa didampingi oleh keluarga terdekat atau penasehat. (Rv. 234)
· Pasal 834 KUHPerdata, pada hari yang ditentukan ketua raad van justitie memberikan nasihat-nasihat yang ia pandang perlu kepada suami dan isteri atau kepada penggugat, jika hanya dia yang datang menghadap, agar tercapai suatu perdamaian. Jika penggugat tidak datang menghadap tanpa alasan yang sah, permohonan untuk perceraian menjadi gugur.
· Pasal 837 KUHPerdata, Gugatan selanjutnya dilakukan dengan cara dan ketentuan-ketentuan seperti pada gugatan perkara perdata biasa lainnya, akan tetapi sidang perkara dilakukan secara tertutup untuk umum, sedangkan keputusannya diucapkan secara terbuka di muka umum. (RO. 29; KUHPerd. 207 dst-, 221; Rv. 22, 78, 118 dot., 843.)
· Pasal 840 KUHPerdata, Gugatan selanjutnya dilakukan dengan cara dan ketentuan-ketentuan seperti pada gugatan perkara perdata biasa lainnya, akan tetapi sidang perkara dilakukan secara tertutup untuk umum, sedangkan keputusannya diucapkan secara terbuka di muka umum. (RO. 29; KUHPerd. 207 dst-, 221; Rv. 22, 78, 118 dot., 843.)
Referensi:http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Acara_Perdata/Perceraian jam 14.57, tanggal 14 Februari 2009
d.) Hak untuk memiliki tanah atau property bagi WNI yang kawin dengan WNA
· Pasal 21 ayat 1 menyatakan, bahwa Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Jadi tanah dengan sertifikat hak milik hanya dapat di miliki oleh WNI. Jelas, Hak Milik hanya boleh dimiliki WNI
· Pasal 21 ayat 3 UUPA yang menyatakan bahwa “Orang asing yang sesudah erlakunya UU ini (UU pokok agraria) memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula WNI yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UU ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”
· Pasal 26 ayat 2 menyatakan bahwa segala perbuatan hukum yang menyebabkan perpindahan hak milik ke orang asing langsung batal demi hukum dan langsung menjadi tanah milik negara dan uang penjualan tidak bisa di minta kembali.
Referensi: http://uny1l.blog.friendster.com/ jam 15.34, tanggal 14 Februari 2009
e.) Tempat tinggal atau domisili (Berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, dan bagi golongan Tionghoa.)
· Pasal 17, Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang diabadikan pusat kediamannya.Bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya. (Rv. 6-71, 99.)
· Pasal 18, Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana. (KUHPerd. 19, 53 dst.)
· Pasal 19, Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada kepala pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. (KUHP 515; S. 1919-573 jis. 1931-373, 423.)Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.
· Pasal 19, Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada kepala pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. (KUHP 515; S. 1919-573 jis. 1931-373, 423.)Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.
· Pasal 20, Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka melaksanakan dinas. (RO. 21; Rv. 99.)
f.) Perjanjian
· Pasal 1338 KUHPerdata, menyatakan setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum asal perjanjian tersebuttidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan, di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
· Pasal 1320 KUHPerdata, menyatakan syarat sahnya perjanjian adalah adanya sepakat, cakap hukum, objek tertentu, dan halal. Jika objek yang dalam perjanjian itu adalah barang yang sudah ada maka perjanjian sah-sah saja. Sebaliknya apabila objek yang diperjanjikan adalah barang yang akan ada maka perjanjian itu batal demi hukum.
g.) Aspek Hukum Perdata Dalam Kontrak Dagang Elektronik
· Pasal 1313 KUH Perdata dengan beberapa referensi pengertian kontrak yaitu sebagai berikut :
Teori doktrin, menurut teori ini yang disebut perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum
Teori baru, menurut Van Dunne ada 3 tahap dalam membuat perjanjian yaitu:
1 Tahap pra contrac
2 Tahap contractual, adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak
3 Tahap post-contractual, adanya pelaksanaan perjanjian (the agreement fact between the parties)
· Pasal 1320 KUHPerdata, menentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
1 Kesepakatan kedua belah pihak
2 Kecakapan melakukan perbuatan hukum
3 Suatu kausa yang halal
4 Hal tertentu yang diperjanjikan